Ini Tujuan Sri Mulyani Turunkan Pajak Obligasi

Selasa 25 Sep 2018 15:29Ridha Anantidibaca 376 kaliSemua Kategori

DETIK 0240



Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak tengah melakukan kajian penurunan pajak atas bunga obligasi dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan kajian yang dilakukan adalah untuk menurunkan tarif pajak atas bunga obligasi dan instrumen lainnya.

"Jadi (tujuannya) bantu pendalaman pasar karena kan krismon atau kondisi moneter sangat dipengaruhi instrumen-instrumen keuangan. Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah," kata Robert di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2019).

Robert mengatakan, kajian penurunan tarif ini berlaku pada pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi baik pemerintah maupun swasta.

"Termasuk juga perlakuan terhadap kan reksadana udah dapet 5%, DIRE, Dimfra ama RDPT, kita sepakat itu udah dipersamakan tapi so far belum jadi sedang digodok," jelas dia.

Dia memastikan tarif PPh atas bunga obigasi ke depannya akan menjadi berapa, yang pasti turun dari tarif yang sekarang berlaku. Yang pasti, kata Robert tujuannya adalah pendalaman pasar keuangan dalam negeri.

"Pendalaman pasar lah pertimbangannya. Lalu apakah pajak atas bunga obligasi untuk pemerintah menguntungkan apa nggak, siapa tahu pajaknya masuk ke (pertimbangan investor) mereka kan punya bidding power untuk mempengaruhi kupon, kalo itu di-pass-through ke kupon ya sama juga pemerintah dapat 10, bayar kupon 10, jadi nol. kalo gitu kurangi aja pajaknya, bunganya turun, even gitu something like that lah," tutup dia.


Sumber : detik.com (Jakarta, 24 September 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Ini Jawaban Ditjen Pajak Terkait Usulan Penurunan Tarif PPh Bunga ObligasiIni Jawaban Ditjen Pajak Terkait Usulan Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.selengkapnya

Kemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar NegeriKemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar Negeri

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya

Ini kata Indef soal penurunan pajak bunga obligasiIni kata Indef soal penurunan pajak bunga obligasi

Penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan, namun di sisi lain hal tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap ikuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit, kata Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.selengkapnya

Sri Mulyani Masih Kaji Penurunan Pajak Bunga ObligasiSri Mulyani Masih Kaji Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur lagi soal besaran pajak obligasi. Langkah ini sudah dilakukan sebelumnya di 2013.selengkapnya

Kemenkeu akan Sederhanakan Tarif Pajak Bunga ObligasiKemenkeu akan Sederhanakan Tarif Pajak Bunga Obligasi

Pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan dengan menyederhanakan tarif pajak bunga obligasi. Kebijakan tersebut saat ini dalam proses pembahasan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.selengkapnya

Ditjen Pajak : Wacana PPh Bunga Obligasi 0 Persen adalah Salah KutipDitjen Pajak : Wacana PPh Bunga Obligasi 0 Persen adalah Salah Kutip

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut ada kesalahan pengutipan dari wacana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) hingga 0%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :