
Google, perusahaan multinasional berbasis daring ini tengah bersengketa menyoal pajak dengan Indonesia. Pasalnya selama 5 tahun beroperasi di Indonesia, Google tidak membayar pajak. Hal tersebut memang berkaitan dengan status kantornya di Indonesia yang hanya sebagai kantor perwakilan saja bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Google menempatkan kantornya di Singapura, yang dikenal memiliki pajak penghasilan terendah di Asia. Pemerintah Indonesia kini tengah menggodok peraturan dan mencari cara agar perusahaan berbasis daring bisa ditarik pajak. Bukan hanya mengejar Google,Pemerintah Indonesia juga mengincar Facebook, Twitter dan Yahoo. Pasalnya nilai transaksi bisnis periklanan mencapai Rp 11,6 triliun dan 70 persennya dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.
Kasus pajak ini bukan hanya dialami oleh Indonesia namun juga negara-negara lain seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Australia.Google memanfaatkan celah hukum yang ada untuk menghindari pajak secara legal. Bagaimana cara Google menghindari pajak? '
Salah satu trik yang banyak diketahui orang adalah dengan skema Double Irish Dutch Sandwich. Keuntungan Google di luar Amerika Serikat, tidak langsung masuk ke kantor pusatnya untuk menghindari pajak pemasukan perusahaan sebesar 35 persen. Google mentransfer dana pemasukan global mencakup area Eropa, Timur Tengah dan Afrika ke Irlandia.
Di Irlandia, Google memiliki dua anak perusahaan. Anak perusahaan pertama digunakan untuk mengumpulkan semua pemasukan, sedang anak perusahaan kedua yang memegang hak paten dan properti intelektual Google. Anak perusahaan pertama akan mentransfer dana ke anak perusahaan kedua sebagai pembayaran royalti, dimana dikenai pajak lebih rendah.
Namun transfer royalti itu pun tidak langsung dkirimkan, Google mentransfer lebih dulu ke anak perusahaan di Belanda untuk menghindari pajak royalti di Irlandia sebesar 12,5 persen. Anak perusahaan kedua ini meskipun berada di Irlandia namun memiliki kantor pusat di Bermuda sebagai Tax Haven sehingga tidak dikenai pajak pemasukan korporasi. Jika sudah masuk area Tax Haven, dana akan sulit dilacak.
Jika perkiraan kasar omzet Google di Indonesia mencapai Rp 3 triliun, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan Google sedikitnya mencapai Rp 2,75 triliun. Uang senilai tersebut sama dengan anggaran PT. KAI untuk menambah armada dan membenahi jalur trans-Sumatera. Wajar jika Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat untuk bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 September 2016)
Foto : liputan6.com
Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kesepakatan tersebut menurunkan sejumlah tarif pajak. Antara lain untuk pajak royalti dan branch profit tax.selengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pemerintah akan mengejar pajak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yang meraup pundi-pundi di Indonesia. Setelah Google, kini 2 perusahaan teknologi lain yang sedang diburu adalah Twitter dan Yahoo.selengkapnya
Perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).selengkapnya
Pembangunan jalan tol Trans Sumatera berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp 2.690 triliun dalam kurun waktu 2018-2048 atau Rp 86 triliun per tahun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan, potensi penselengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, anggapan bahwa negara yang memiliki area tax haven itu ilegal adalah salah. Di mana-mana, negara yang memiliki offshore financial center intinya legal. Hanya saja, memang semua ketentuan untuk mendirikan offshore financial center (OFC) tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya