Ini Tiga Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

Rabu 25 Mei 2016 12:12Administratordibaca 1177 kaliSemua Kategori

republika 045

Anggota komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengungkapkan terdapat tiga hal krusial dalam pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

"Ada tiga isu krusial dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Panja," kata Ecky dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/5).

Ia menuturkan, pertama, yakni soal reformasi perpajakan yang harus dilakukan bersamaan dengan pengampunan pajak. Pengalaman negara-negara lain, ia melanjutkan, menunjukan tax amnesty yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal.

"Tax amnesty tidak akan berhasil tanpa adanya reformasi perpajakan yang meliputi aspek regulasi, administrasi, dan institusi perpajakan," ujar dia.

Sehingga, Ecky mengatakan, sejak awal pembahasan, fraksi-fraksi di DPR selalu mendorong agar tax amnesty menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan. Salah satu kuncinya, ada di revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Ecky menegaskan, tanpa disertai reformasi perpajakan negara tidak akan punya bargaining position yang kuat dalam tax amnesty. Kedua, ia melanjutkan, yakni soal tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah, sehingga dapat mencederai rasa keadilan dan membuat negara kehilangan banyak potensi penerimaannya.

Diketahui, dalam draft RUU, tarif tebusan sebesar dua, empat, atau enam persen untuk non-repatriasi dan satu, dua, atau tiga persen untuk repatriasi. Ecky berujar, hampir semua fraksi di DPR meminta tarif dinaikan.

Kata dia, ada yang mengusulkan ke kisaran lima sampai 15 persen, ada juga sebagian fraksi termasuk PKS yang meminta agar yang dihapus hanya sanksi administratif dan pidana pajaknya saja. Sehingga, ia menuturkan, tarif tebusan sesuai tarif normal KUP atau sekitar 25-30 persen.

"Saya yakin ini pun masih menarik bagi mereka karena sanksi administrasi saja besarnya 48 persen dari pokok utang pajak, ditambah penghapusan pidananya," jelasnya.

Ketiga, Ecky menuturkan, berkaitan data dan informasi harta peserta pengampunan pajak, yaitu Pasal 15 draft RUU Pengempunan Pajak yang berbunyi, "Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak."

Dari draf tersebut, Ecky meminta, agar hal itu menjadi hanya terbatas pada pidana perpajakannya saja. Data dan informasi dari Pengampunan Pajak, ia mengusulkan, harus tetap dapat digunakan untuk penyidikan, penyelidikan, dan pengusutan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 24 Mei 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Legislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan PanjaLegislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan Panja

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya

TAX AMNESTY: Ini 13 Poin Krusial Dalam RUU Pengampunan PajakTAX AMNESTY: Ini 13 Poin Krusial Dalam RUU Pengampunan Pajak

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat 13 poin penting yang terdapat dalam kesimpulan sementara pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan rangkuman yang dicatat lembaga itu merupakan beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat agar RUU dapat dimanfaatkan seluruh Wajib Pajak (WP), ketika sudah disahkan.selengkapnya

RUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang BerkeadilanRUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan

Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

Pengampunan Pajak tanpa Reformasi Perpajakan Selalu GagalPengampunan Pajak tanpa Reformasi Perpajakan Selalu Gagal

Ada beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia kerja. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan reformasi perpajakan yang harus dilakukan bersamaan dengan tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :