Ini Sebab Artis Bisa Dapat Tagihan Pajak dalam Jumlah Besar

Rabu 24 Ags 2016 12:52Administratordibaca 1587 kaliSemua Kategori

liputan6 162

Para pekerja seni dan artis di Indonesia sering mengeluhkan masih ditagih kewajiban pajak dalam jumlah yang besar. Padahal setiap honor yang didapatkan usai menyelesaikan sebuah pekerjaan sudah dipotong pajak.

Anggota Tim Sosialisasi Amnesti Pajak, Sirmu mengungkapkan, hal-hal seperti ini memang bisa terjadi pada para pekerja seni. Potongan pajak dari honor yang diterima seringkali tidak cukup untuk membayar besaran pajak yang sebenarnya harus disetorkan.


"Misalkan ada artis sudah dipotong 15 persen (pajak penghasilan/PPh) saat mereka terima honor. Apakah mereka masih mungkin berhutang pajaknya? Saya katakan, sangat mungkin," ujar dia di Kantor Pusat Direktor Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (23/8/2016).


Berdasarkan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak 5 persen, penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen, penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen dan untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak Rp 30 persen.

"Misalkan, artis setiap kali manggung sudah dipotong 15 persen. Tapi dalam setahun kan penghasilan kita nggak cuma sekali. Bisa saja setelah digabung-gabung selama setahun ternyata penghasilannya lebih dari Rp 500 juta. Itu kan pajaknya nggak 15 persen lagi, tapi sudah 30 persen," kata dia.


Jika melihat ketentuan tersebut, lanjut Sirmu, maka ada kemungkinan pajak yang harus dibayarkan para artis ini tidak hanya 15 persen dari honor yang diterima untuk setiap pekerjaan. Melainkan harus di akumulasikan per tahun baru diketahui berapa besar persentase PPh yang harus dibayarkan oleh artis tersebut.


"Artinya, kalau setiap manggung sudah dipotong 15 persen, mereka tetap ada utang 15 persen lagi karena setelah diakumulasi setahun ternyata pajak yang dibayarkan dari potongan itu masih kurang," tandas dia.


Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada mengatakan, utang pajak para artis ini bukan sebagai sebuah tindakan yang disengaja. Tertunggaknya pajak artis-artis tertentu ini lebih karena ketidaktahuan sang artis soal mekanisme dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

"M‎ereka seperti dikejar-kejar debt collector terkait pelaporan pajak mereka. Artis bukan tidak mau bayar pajak tapi keterbatasan wawasan, dan satu sisi kelemahan komunikasi," ungkap dia.


Nanda mengungkapkan, besaran kewajiban pajak yang harus dibayar oleh para pekerja seni ini pun berbeda-beda, tergantung pendapatan dan banyaknya pekerjaan yang dijalaninya selama setahun.

"Ada yang ditagih pajak besar. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 1 miliar. Saya yakin itu bukan kesengajaan tapi keterbatasan informasi, komunikasi dan lain-lain," kata dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

DJP: Artis Indonesia Penghasilan Besar Tapi Tidak Taat PajakDJP: Artis Indonesia Penghasilan Besar Tapi Tidak Taat Pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan tidak hanya pengusaha atau warga sipil yang masih bermasalah dalam melaporkan pajak, namun kalangan artis pun juga kerap melakukan kesalahan.selengkapnya

Artis Jarang Ada yang Bayar Pajak Karena Kurang WawasanArtis Jarang Ada yang Bayar Pajak Karena Kurang Wawasan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini gencar menambah pendapatan negara dari program pengampunan pajak. Kali ini pemerintah menyasar profesi artis yang selama ini sering luput.selengkapnya

PEMBAYAR PAJAK PATUH: Ada Artis, Camat, & Lurah yang Dapat Penghargaan dari Ditjen PajakPEMBAYAR PAJAK PATUH: Ada Artis, Camat, & Lurah yang Dapat Penghargaan dari Ditjen Pajak

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak, otoritas pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading memberikan penghargaan kepada WP pembayar terbesar dan patuh.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Cina Batasi Bayaran Artis yang Berusaha Hindari PajakCina Batasi Bayaran Artis yang Berusaha Hindari Pajak

Cina akan mengambil tindakan terhadap mereka yang berusaha mengemplang pajak. Cina juga mengontrol bayaran yang terlalu tinggi bagi artis dalam usaha mereka mengurangi pajak yang harus dibayar.selengkapnya

Tahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPTTahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT

Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :