Bank Indonesia (BI) menyebut banjir dana hasil repatriasi dari Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat memicu sejumlah risiko jika tanpa pengelolaan yang tepat dan ketidaktersediaan instrumen investasi untuk menampung dana-dana tersebut.
Sedikit lebih rendah, BI memperkirakan repatriasi dana dari tax amnesty hanya sebesar Rp 560 triliun, sementara pemerintah memprediksi sekitar Rp 1.000 triliun.
Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung saat acara Seminar Perkembangan Indonesia Terkini: Tantangan dan Peluang di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dia menuturkan, pemerintah berharap penerimaan pajak ke kas negara bisa bertambah hingga Rp 165 triliun, berdasarkan target melalui Program Pengampunan Pajak. Namun dampaknya akan besar bila target itu gagal tercapai.
"Implikasi kalau target penerimaan pajak Rp 165 triliun dari tax amnesty tidak tercapai, maka harus ada pemotongan anggaran atau belanja pemerintah. Dampaknya juga ke perbankan untuk penyaluran kredit," jelas dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Lebih jauh, Juda mengatakan, pengelolaan dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak wajib mengendap dan diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Salah satu kunci keberhasilannya, mengelola dana-dana tersebut agar terserap ke sektor riil atau pembangunan infrastruktur yang memberi multiplier effect bagi masyarakat.
"Jika tidak bisa diserap, maka dana repatriasi ini hanya seperti capital inflow 2011-2012 yang hanya menimbulkan risiko aset bubble, karena sektor riil tidak banyak akhirnya dana masuk menubruk di secondary market di properti dan aset keuangan lain," dia menjelaskan.
Risiko lain, dana repatriasi yang tak tersalurkan ke investasi langsung di sektor riil, akan memicu pelemahan kurs rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan percepatan agar dana repatriasi dapat diserap ke berbagai produk pembiayaan ekonomi, seperti obligasi korporasi valas, obligasi infrastruktur, Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan lainnya.
"Atau dikaji perlu ada mortgage institution seperti Malaysia yang bisa melakukan sekuritasisi, garansi, dan likuiditas sehingga bisa dibeli Wajib Pajak yang ikut tax amnesty," terang dia.
BI, diakui Juda, akan mengelola dana repatriasi untuk mengurangi eksposure Utang Luar Negeri (ULN) seperti pembayaran ULN korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),back to back loans ke dalam negeri, dan debt to equity swap. Serta dikelola untuk memperkuat cadangan devisa dan pendalaman pasar keuangan.
Adapun kebijakan BI untuk mengoptimalisasi tax amnesty, antara lain memperkuat strategi pengelolaan cadangan devisa, memperkuat strategi pengelolaan operasi moneter, menambah hedging instrument, menambah variasi outlet investasi di pasar keuangan, kebijakan mikroprudensial untuk mendorong kredit dan mengelola agar tidak terjadi bubble.
"Perkiraan BI dana repatriasi yang masuk Rp 560 triliun. Kalau dari Produk Domestik Bruto (PDB) Rp 11 ribu triliun, maka ada tambahan 5 persen dari PDB. Kalau sekarang 37 persen, ada tambahan 5 persen, jadi 42 persen, over PDB di atas 1997-1998," terang Juda.
Sumber : liutan6.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini resmi memulai sosialisasi program pengampunan pajak. Melalui 19 stan yang diisi oleh perusahaan sekuritas, ditargetkan akan semakin banyak peserta program pengampunan pajak yang tertarik untuk menginvestasikan dananya di pasar saham.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut berpartisipasi dalam program Pengampunan Pajak atau tax amnesty masih tinggi. Sampai hari Selasa pekan kedua Oktober ini, tercatat terdapat Rp 142 triliunselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya