Ini Rencana Isi PMK Turunan PP Insentif Pajak dan Vokasi

Kamis 11 Jul 2019 10:09Ridha Anantidibaca 629 kaliSemua Kategori

BISNIS 2034



Pemerintah mengatakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

PP 45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan berisi tentang pemberian fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen. Termasuk di dalamnya mengatur insentif pajak terkait vokasi dan riset.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menuturkan otoritas fiskal masih mengumpulkan kompetensi yang akan mendapatkan fasilitas tersebut dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Yang mengerti vokasi bukan kami, tapi Kemenperin dan Kemenaker. Itu mereka melakukan rapat antar kementerian menentukan untuk Indonesia, ke depan kompetensi apa yang diperlukan supaya dimasukkan dalam daftar pendidikan vokasi yang bisa dapat super deduction ini," paparnya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Suahasil menyebutkan dari hasil pembahasan, sudah ada daftar kompetensi yang disampaikan kepada Kemenkeu. Jangka waktu pemberian insentif juga akan dibicarakan kendati waktunya belum final.

"Sudah ada daftar yang dikirim ke Kemenkeu oleh kantor Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, itu nanti yang akan kami masukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.

Dalam pertimbangan PP 45/2019,  pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yangmenyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.

Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh Kemenaker.

Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam PMK.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Juli 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Melalui Super Deductible Tax, Pemerintah Berharap Investasi Padat Karya MeningkatMelalui Super Deductible Tax, Pemerintah Berharap Investasi Padat Karya Meningkat

Implementasi PP No.45/2019 yang memberikan insentif bagi industri vokasi maupun riset dan pengembangan (R&D) dapat mendorong peningkatan investasi di industri padat karya.selengkapnya

Tingkatkan Kesadaran, Ditjen Pajak Bidik Siswa SD hingga Perguruan TinggiTingkatkan Kesadaran, Ditjen Pajak Bidik Siswa SD hingga Perguruan Tinggi

Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal (Dijten) Pajak Kementerian Keuangan. Sebagai langkah nyata Dijen Pajak pun membuat program yang disebut Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional.selengkapnya

SAPA SOLO #2 - Mengenal Lebih Dekat Pajak Yayasan Pendidikan dan SekolahSAPA SOLO #2 - Mengenal Lebih Dekat Pajak Yayasan Pendidikan dan Sekolah

Sabtu Pajak Solo (SAPA SOLO) Bersama Klinik Pajak merupakan salah satu progam Klinik Pajak yang diadakan pada hari Sabtu dalam rangka menumbuhkan kesadaran wajib pajak di Solo untuk ikut serta membangun negri dengan pajak. Kegiatan ini diadakan dengan tema yang berbeda setiap bulannya. Dalam kesempatan di bulan Maret yaitu tepatnya tanggal 19 bertempat di Grand Laguna Hotel & Villa, Klinik Pajakselengkapnya

Ini detail kemudahan memperoleh tax holidayIni detail kemudahan memperoleh tax holiday

Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya

Presiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat KaryaPresiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat Karya

"Insentif untuk yang namanya industri padat karya harus diberikan. Saya sudah bilang ke Menteri Keuangan tentang tax holiday dan tax allowance," kata Jokowi dalam Peluncuran Program Investasi Menciptakan Lapangan Kerja Tahap III dan Peresmian Pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing di Wonogiri, Jumat (22/1/2016).selengkapnya

Dampak tax holiday, Ditjen Pajak: Setidaknya ada Rp 200 triliun investasi baru 2019Dampak tax holiday, Ditjen Pajak: Setidaknya ada Rp 200 triliun investasi baru 2019

Kebijakan tax holiday atau penghapusan Pajak Penghasilan (PPH) Badan yang diresmikan April lalu, telah berhasil menggaet 8 investasi baru. Dengan nilai investasi sebesar Rp 161 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :