Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menantang perusahaan konglomerasi untuk mendorong anak usahanya segera melantai di bursa dalam waktu dekat.
Harapannya, dalam waktu dekat sebanyak 1.000 perusahaan bisa masuk ke pasar modal dan memperlebar kapitalisasi pasar dan mendorong perekonomian Tanah Air. Menurutnya, 600 perusahaan lebih yang tercatat di bursa saat ini masih terbilang sedikit, sehingga masih terus didorong jumlahnya.
Menkeu juga tengah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberi insentif pada perusahaan yang ekspansi melalui ekuitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomo 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka disebutkan, perusahaan yang melepas minimal 40% sahamnya di BEI, akan mendapat insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5%.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang mengatakan, tidak cukup hanya dengan memberikan insentif pajak, akan mendorong minat perusahaan masuk ke pasar modal. Menurutnya, masih banyak kerikil lain yang membuat perusahaan enggan melakukan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal.
"Enggak cukup hanya dengan insentif pajak, banyak macam macam (kerikil/hambatan) dan saya kira itu jadi tantangan sendiri," kata Franciscus, Senin (3/12).
Meskipun pemerintah tengah merancang insentif perpajakan untuk mendorong perusahaan masuk bursa, namun hal itu dirasa Direktur INDF yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia belum cukup menarik minat perusahaan.
Untuk itu, saat ini sudah waktunya bagi pemerintah untuk memperhatikan dan mereview aturan atura yang menghambat perusahaan masuk ke pasar modal. "Saya kira itu jadi tantangan sendiri dan saya yakin Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pasar Modal sangat mengetahui (tantangan) itu," jelasnya.
Dia memaparkan, beberapa aturan atau kebijakan pemerintah kerap menjadi pengganjal perusahaan untuk melantai di bursa. Tak hanya itu, berbagai aturan juga kerap dirasa kurang adil.
Franciscus mencontohkan adanya aturan yang mengharuskan perusahaan publik untuk membayar iuran kepada OJK, baik itu perusahaan perbankan, asuransi dan perusahaan publik lainnya. Sedangkan INDF yang merupakan perusahaan konsumsi sekaligus menyandang status sebagai perusahaan juga diwajibkan untuk membayar iuran, serupa dengan perusahaan publi. "Saya yang perusahaan terbuka bayar ke OJK, sedangkan yang tertutup enggak dipungut. Ini diskriminasi dong, masalahnya di keadilan, ini jadi satu hambatan," ungkapnya.
Hari ini (3/12) Sri Mulyani sempat menyinggung beberapa perusahaan keluarga yang memiliki peran atau peluang lebih besar untuk mendorong anak usahanya listed di pasar modal. Beberapa perusahaan itu seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
Sri Mulyani mengatakan, kedua perusahaan tersebut memiliki banyak anak usaha yang berpotensi untuk dilistingkan di pasar modal. Harapannya, dengan kapitalisasi pasar yang membesar, bisa memberikan prospek positif bagi perekonomian Tanah Air ke depan.
"Tergantung lah, saya enggak tahu yang mana (anak usaha yang akan dilistingkan). Di dalam hal itu (target 1.000 perusahaan melantai di bursa), tentunya masih ada hal yang menghambat dan akan sangat baik jika dibenahi dulu," tandasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 Desember 2018)
Foto : Kontan
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Kementerian Keuangan sangat mendorong perusahaan perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Utamanya adalah perusahaan keluarga, seperti yang disinggu Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (3/12).selengkapnya
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Noor Rachman mengatakan, di Medan, Selasa (18/10/2016), saat ini, banyak pengusaha di daerah yang belum menggunakan pasar modal sebagai pembiayaan dari perusahaannya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya