Ini Deretan Harta Tersangka Faktur Bodong dan Pencucian Uang

Kamis 26 Jan 2017 13:45Ajeng Widyadibaca 1283 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1061

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita berbagai aset atau harta Amie Hamid, tersangka tindak pidana penerbitan dan penjualan faktur pajak fiktif senilai Rp 26,87 miliar.

Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai barang bukti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Direktur Penegakkan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengungkapkan, ‎Amie Hamid merupakan seorang pengusaha yang sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias abal-abal, berdasarkan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tindak ‎pidana penerbitan dan penjualan faktur fiktif ini sudah disidangkan dan telah keluar putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana dalam putusan tersebut, Ame Hamid telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 246,83 miliar.

"Jadi dia membuat faktur abal-abal senilai Rp 1,2 triliun, dengan potensi PPN yang dirugikan atas negara Rp 123,41 miliar dan memperoleh keuntungan Rp 49 miliar," tegas Dadang saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dadang menuturkan, tersangka Amie Hamid melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, antara lain dengan cara melakukan tra‎nsaksi tunai untuk memutus mata rantai aliran dana, mencampur harta legal dengan harta hasil tindak pidana.

Kemudian membelanjakan hasil tindak pidana, berupa harta kekayaan dan menggunakan hasil tindak pidana untuk kegiatan bisnis atau usaha yang sah atau legal. Perbuatan tersangka merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Jumlah yang berhasil diselamatkan dari penerbitan faktur bodong dan TPPU itu sebesar Rp 26,89 miliar. Itu berupa aset-aset tersangka dari perbuatan pidana tersebut, seperti uang tunai, properti, dan kendaraan," ujar dia.

Daftar Aset

Adapun sebagian aset milik Amie Hamid yang disita DJP senilai Rp 26,89 miliar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel sebagai barang bukti, antara lain:

- uang tunai sebesar Rp 441,77 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen unit 31 BD tipe 3BR-B luas 61,40 meter persegi di Newmont Apartment

- sembilan unit kendaraan yang ditaksir Rp 1,91 miliar, terdiri dari:

1. mobil Jeep Wrangler-Sahara senilai Rp 299 juta
2. mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport senilai Rp 285 juta
3. mobil Volks-wagen Model Golf Rp 250 juta
4. mobil Honda Jazz GE8.1.5 E A/T Rp 147 juta
5. mobil Daihatsu Luxio 1.5 D M/T Rp 115 juta
6. mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan S401RV-BMREJJHF) Rp 58 juta
7. mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta
8. sepeda motor Harley Davidson type VRSCF tahun 2010 Rp 240 juta
9. sepeda motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 senilai Rp 18,5 juta.


- delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai ‎Rp 24,5 miliar

1. tanah dan bangunan di jalan Ibu Ganirah RT 03 RW 02 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,06 miliar

2. tanah dan bangunan di Kampung Ciconggang Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, berupa Villa Rp 5,29 miliar

3. tanah dan bangunan di jalan RSC Veteran No. 38B, Bintaro/Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berupa ruko 3 lantai senilai Rp 5,09 miliar

4. tanah dan bangunan seluas 184 meter persegi di jalan Situsari VI Nomor 24 RT 06 RW 03, Keluarahan Cijagra Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berupa bangunan rumah atau kantor senilai Rp 2,96 miliar

5. tanah dan bangunan di jalan Praja Dalam E-6 RT 002 RW 05 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berupa kos-kosan Rp 2,69 miliar

6. rumah susun atau apartemen di Bintaro Plaza Residence, Tower Altiz, Nomor Unit BPR/A7-38 Tipe Unit 2 BR-C, luas unit 45,06 meter persegi senilai Rp 947,38 juta

7. Kios Thamrin City Lantai 2F Blok E28/01 senilai Rp 758,11 juta

8. Apartemen Unit 29-AF Tipe 1 BR-B luas 37,5 meter persegi Tower Cyprus Newton Apartment Rp 701,15 juta.

Sementara peralatan elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian dengan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni:

1. satu unit PC HP Pavilion 20 inch

2. satu unit PC HP Pavilion 18 inch

3. satu unit HDD WD My Book Live Duo

4. satu unit Kamera DSLR Canon

5. satu unit Printer Epson L-120

6. satu unit Mixer Betavo

7. satu unit PC HP Pavilion 18 inch

8. satu unit Mixer Betavo,

9. 11 unit TV Cococoa 32 E 360.

"Setelah inkrah putusan ke Mahkamah Agung (MA), aset-aset itu akan dilelang untuk negara," ucap Dadang.

Dia mengatakan, berkas proses penyidikan atas sangkaan TPPU yang berawal dari penerbitan faktur bodong sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Direktur Penuntutan Jampidsus pada Kejaksaan Agung RI dan akan dilakukan penyerahan barang bukti. Sedangkan tersangka (penyerahan tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jaksel untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Jaksel.

"Atas sangkaan TPPU ini, Amie Hamid terancam hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kena berlapis karena sebelumnya dia sudah dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 246,83 miliar," jelas Dadang.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 26 Januari 2017)

Foto : liputan6




BERITA TERKAIT
 

Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK: Panama Papers Harus DitindaklanjutiTindak Pidana Pencucian Uang, PPATK: Panama Papers Harus Ditindaklanjuti

Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia. Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasiselengkapnya

DJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,08 MiliarDJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,08 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.selengkapnya

Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 jutaTak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta

Membeli mobil lewat balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan unit kendaraan dengan harga terjangkau. Selain diinisiasi beberapa kantor lelang swasta, tak jarang instansi pemerintah juga kerap melakukan lelang mobil.selengkapnya

Ditjen Pajak Seret Pelaku Kejahatan Pajak ke Ranah Tindak Pidana Pencucian UangDitjen Pajak Seret Pelaku Kejahatan Pajak ke Ranah Tindak Pidana Pencucian Uang

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tampaknya serius untuk menyeret para pelaku kejahatan pajak ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.selengkapnya

Kejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas NegaraKejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya

Arsul Sani: Tax Amnesty Jangan Jadi Celah Pencucian Tindak PidanaArsul Sani: Tax Amnesty Jangan Jadi Celah Pencucian Tindak Pidana

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang saat ini tengah dibahas tidak menjadi celah pencucian bagi pelaku tindak pidana. Dia mengatakan bahwa RUU itu dimaksudkan hanya untuk mengampuni semua penghasilan yang halal, tetapi tidak memenuhi kewajiban pajak di masa lalu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :