Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan UU, pemeriksaan pajak ada dua sebab, yakni otomatis diperiksa bagi yang (mengajukan) restitusi dan pemeriksaan berbasis analisis risiko. Risiko apa? Risiko ketidakpatuhan," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho dalam Media Gathering DJP 2018 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) lalu.
Para WP yang mengajukan restitusi akan menjalani tahapan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajibannya.
Sementara WP yang didapati ada indikasi ketidakpatuhan, ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan data terlebih dahulu.
Tunjung menjelaskan, data yang disasar oleh petugas pemeriksa pajak adalah profil ekonomi dan profil perpajakan WP yang bersangkutan.
Khusus untuk profil ekonomi, baik untuk WP individu maupun perusahaan, dibutuhkan data yang lengkap dari pihak ketiga seperti perbankan dan instansi terkait lain.
Perihal data tersebut, sejalan dengan upaya DJP dalam memaksimalkan basis data mereka. Salah satu yang ditempuh adalah terlibat dalam program pertukaran data internasional untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Tunjung menyebut, semakin lengkap basis data, pemeriksa pajak akan makin mudah dalam menjalankan tugasnya.
Usai menghimpun data, petugas menganalisis dan mendalami modus yang mungkin digunakan oleh WP yang diduga tidak patuh.
Menurut Tunjung, modus yang biasanya ditemui pemeriksa pajak adalah WP tidak mencatat pembeliannya sehingga omzet yang dilaporkan tidak seperti yang seharusnya, menggelapkan omzet, rekayasa keterangan biaya, hingga praktik transfer pricing.
Transfer pricing merupakan upaya meminimalkan pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada, seperti memindahkan keuntungan ke luar negeri dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah.
Setelah pemeriksa mengetahui apa saja modusnya, hal berikut adalah pertimbangan WP mana yang disasar untuk diperiksa.
Pertimbangan itu diperlukan agar dalam pemeriksaan sekaligus ada potensi penerimaan pajak.
Petugas akan memprioritaskan pemeriksaan pajak terhadap WP yang terindikasi tidak patuh, jumlah pajak yang disembunyikan besar, serta kemungkinan besar pajak dibayar setelah diperiksa.
"Buat apa kami periksa, tapi tidak dibayar dalam jangka pendek, atau tidak ada kemauan membayar. Mungkin itu tidak prioritas dulu karena resources kami terbatas," tutur Tunjung.
Rencana ke depan
Saat ini, DJP sedang mematangkan langkah revitalisasi pemeriksaan pajak dengan membuat prosesnya jadi lebih efisien.
Nantinya akan ada yang namanya Komite Perencanaan Pemeriksaan dan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.
"Komite ini akan ada di tingkat pusat maupun kantor wilayah (kanwil). Intinya, tugas pemeriksa pajak akan lebih fokus karena sudah ada proses identifikasi yang menyeluruh sebelum memeriksa WP," ujar Tunjung.
Kerja para pemeriksa pajak pun bisa dialihkan untuk hal lain. Selama ini mereka banyak menangani pemeriksaan WP untuk restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Dengan kebijakan baru tentang percepatan restitusi, WP yang berisiko rendah tidak akan diperiksa di depan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Jumlah petugas pemeriksa pajak saat ini kurang lebih 6.000 personel. Untuk tahun ini, DJP menargetkan merekrut 700 petugas yang akan ditempatkan sebagai pemeriksa pajak.
Sumber : kompas.com (Mataram, 23 April 2018)
Foto : Kompas
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek. Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini lebih selektif dalam menentukan WP untuk diperiksa. Sebab, Ditjen Pajak kini mengklasifikasikan WP mana saja yang betul-betul layak diperiksa.selengkapnya
Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya