Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru saja disahkan.
Kementerian Keuangan memutuskan waktu sembilai bulan lantaran melihat tingkat efektivitas pemberlakuan kegiatan pengampunan pajak di Indonesia. Pasalnya, jika jangka waktu yang diberikan terlalu lama, maka tidak akan efektif untuk para pelaku tax amnesty maupun dana yang masuk ke pemerintah.
"Kita hanya punya waktu sembilan bulan. Sembilan bulan ini kita betul-betul manfaatkan. Tidak bisa lebih lama dari itu karena enggak akan efektif," kata Bambang di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Menurut dia, nantinya dana yang masuk akan ditahan selama tiga tahun dan peserta tax amnesty tersebut tidak boleh menggunakan seperserpun untuk diambil atau dipindahkan ke negara lain. "Tidak boleh diambil sepeserpun oleh mereka dan harus ditahan selama tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, jika dana tersebut diputar untuk investasi ke pasar saham, deposito dan investasi di sektor rill, tidak menjadi masalah.
"Malah saya maunya di sektor rill, karena bisa membantu percepatan proyek pemerintah yang juga ada peran swasta di dalamnya," pungkas Bambang.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : istimewa
Mungkin tak banyak yang tahu, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) yang terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, hanya berlaku sembilan bulan.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sore ini menemui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani. Dalam pertemuan ini, Bambang sempat menceritakan mengenai proses pembentukan RUU Tax Amnesty. Saat ini, RUU tersebut tengah dibahas pada tingkat parlemen.selengkapnya
Pemerintah telah menetapkan masa pelaksanaan tax amnesty selama enam bulan. Kebijakan ini masih berada dalam tahap pembahasan bersama parlemen. Lantas, apa yang menyebabkan pengampunan pajak ini hanya diterapkan selama enam bulan?selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan terus menerus dijalankan. Kebijakan tersebut diterangkan hanya akan dikeluarkan pemerintah satu kali dan tidak akan diulang lagi.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga awal November 2016 jumlah repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun. Namun hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp10 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya