Ini Alasan Kemenkeu Mau Pungut Cukai ‎Emisi Mobil

Rabu 15 Nov 2017 11:03Ajeng Widyadibaca 813 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1106



Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah mengkaji pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor bukan tanpa alasan. Paling utama adalah untuk pengendalian lingkungan yang tercemar akibat banyaknya gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, pungutan cukai emisi ini sebagai alternatif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengenaan cukai.

"Prinsipnya pengendalian konsumsi, ramah lingkungan ‎untuk kepentingan perlindungan lingkungan, pemerataan keadilan. Makanya kita bisa ajukan sebagai objek cukai," ucapnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Akan tetapi, Heru bilang, rencana cukai emisi ini harus dibahas di internal Kemenkeu dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah.

"Belum final, masih dibahas pemerintah. Tentunya dengan Ditjen Pajak, BKF, pemda, KLHK. Ini harus dikoordinasikan sebelum final diusulkan (ke DPR). Yang pasti belum dalam waktu dekat ini," terangnya.

 Sebelumnya, Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, mobil dan motor dengan CC lebih besar memiliki emisi lebih tinggi, sehingga dampak ke lingkungan semakin besar. Oleh karenanya, ada kajian pengenaan cukai berdasarkan emisi kendaraan.

"Yang CC-nya lebih tinggi biasanya emisinya lebih tinggi. Biasanya mobil yang emisinya lebih besar, kita memang ingin bisa membayar lebih tinggi," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Suahasil, saat ini kendaraan dengan CC lebih besar dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penjualan (PPN). Dengan demikian, ada penerapan dua rezim pada kendaraan bermotor.

"Ada baiknya ini menjadi simpel, kalau PPnBM apakah dia benar-benar jadi value added, atau sebagai barang yang mengeluarkan emisi, lalu dia masuk dalam kategori peredarannya atau konsumsinya perlu ditekan. Jadi ini barang yang punya eksternalitas negatif, sehingga dia lebih tepat dikenakan cukai," paparnya.

Dia memastikan tidak akan menambah beban masyarakat dengan mengenakan dua pungutan, yakni PPnBM dan cukai untuk kendaraan tersebut. "Kalau PPnBM kan dikonsumsi oleh yang ekonomi tinggi. Kalau kita bisa menyederhanakan PPnBM akan lebih baik, jadi satu rezim PPN (PPN besar), sementara yang PPnBM untuk barang super mewah," ujarnya.

"Kalau konsumsi dibatasi, eksternalitas negatif, nanti dapat dikenakan cukai. Yang kena cuka emisinya. Itu konsep yang berkembang dan menjadi sumber diskusi," tutur Suahasil.

Dia berharap, usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor dapat diajukan ke DPR pada tahun depan. Jika disetujui, akan segera berlaku di tahun yang sama. "Harusnya bisa (2018)," pungkas dia.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 November 2017)
Foto : Liputan 6




BERITA TERKAIT
 

Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?

Penerapan cukai emisi dinilai lebih tepat untuk mengurangi emisi kendaraan sekaligus ramah lingkungan. Penerapan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat untuk harga kendaraan barang mewah.selengkapnya

Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pilih PPnBM atau Cukai Karbon?Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pilih PPnBM atau Cukai Karbon?

Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.selengkapnya

PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?

Rencana pemerintah yang akan memberikan insentif (kelonggaran) PPnBM untuk kendaraan listrik atau rendah emisi karbon mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.selengkapnya

Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan ListrikMobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik

Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.selengkapnya

Lebih Baik Kenakan Cukai Ketimbang Longgarkan PPnBMLebih Baik Kenakan Cukai Ketimbang Longgarkan PPnBM

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pengenaan cukai lebih tepat dibandingkan pemberian insentif atau kelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan listrik atau kendaraan bermotor yang rendah emisi karbon.selengkapnya

Berikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 PersenBerikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 Persen

Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :