
Pemerintah memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar yang tercatat berkontribusi tinggi terhadap penerimaaan pajak 2017 dan taat aturan perpajakan. Sebanyak 23 di antaranya merupakan perusahaan, sedangkan delapan lainnya adalah orang kaya Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama para wajib pajak. “Bayar pajak bukan kewajiban yang menyenangkan. Kalau disuruh bayar pajak pasti berat,” kata dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3). Maka itu, pemerintah memberikan apresiasi.
Sebanyak delapan konglomerat yang masuk daftar penerima penghargaan, yaitu Pendiri Grup Medco Arifin Panigoro, penerus bisnis Grup Salim yang juga menjabat Presiden Direktur Indofood Anthoni Salim, Pemilik CT Corp Chairul Tanjung, dan Pemilik Grup Mahaka Erick Thohir.
Selain itu, Pendiri Grup Saratoga Edwin Soeryadjaya, Pemilik Grup Lippo James Tjahaja Riady, Pemilik Grup Emtek Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan pengusaha yang kini menjabat Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan enggan membeberkan peringkat teratas wajib pajak yang merupakan kontributor terbesar penerimaan pajak. “Ini murni dari kontribusi terbesar tapi tidak perlu kami ranking,” kata dia. Ia pun berharap, pengharagaan ini bisa meningkatkan kepercayaan para pembayar pajak.
Secara total, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun pada 2017 dan ditargetkan naik 19,54% menjadi 432,37 triliun tahun ini. Target tersebut merupakan 30,33% dari total target penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.424 triliun tahun ini.
Ke depan, untuk meningkatkan penerimaan pajak, Kanwil Wajib Pajak Besar berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga, untuk pertukaran data. Pihaknya juga akan mendorong lebih banyak integrasi data perpajakan dengan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Intergrasi data sudah dimulai dengan perusahaan pelat merah.
Daftar wajib pajak besar yang menerima penghargaan:
Wajib Pajak Individu:
Wajib Pajak Badan:
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 13 Maret 2018)
Foto : Katadata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.selengkapnya
Direktot Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sejak lama memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP). Tradisi ini menjadi salah satu upaya DJP dalam menstimulasi tingkat kepatuhan dan pembayaran pajak yang diharapkan berdampak terhadpa optimalisasi penerimaan pajak.selengkapnya
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hari menggelar acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak, yang diperuntukan khusus bagi wajib pajak (WP) besar. Mereka dianggap berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan.selengkapnya
“Karena menghitungnya dari sales jadi membayar 1% ke kantor pajak itu berat. Apalagi margin kami tidak terlalu besar.â€selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya