Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah menggerus penerimaan pajak. Kendati begitu, otoritas pajak musti bisa menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.
Pertama, melalui transparansi dan belanja negara yang tepat. Orang akan terdorong untuk patuh jika ia tahu bahwa uang pajak yang ia bayarkan digunakan secara tepat, apalagi jika uang pajak yang ia bayarkan dapat dinikmati secara langsung.
“Jadi ada hubungan timbal balik antara tax payer dengan pemerintah. Ini akan patuh dengan sendirinya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (22/10).
Kedua, perbaiki regulasi dan administrasi. Menurutnya, salah satu alasan mengapa wajib pajak enggan patuh karena adanya pandangan kalau pajak itu kompleks. “Kalau tidak mengerti caranya mana mungkin mereka mau bayar kan?,” kata Fajry.
Ketiga, sosialisasi yang komprehensif, ini juga aspek yang penting. Fajry mengibaratkan soal isu pajak marketplace, banyak masyarakat yang tidak tau kalau mereka belanja online juga harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Bahkan ketika pemerintah ingin menjadi marketplace ini sebagai pemungut masih banyak yang menganggap pemerintah mengenakan jenis pajak baru, padahal tidak.
“Begitu pula dengan pelaku merchant e-commerce, mereka nyatanya banyak yang tidak tau, ketika omzet mereka lebih dari threshold maka mereka harus memungut PPN. Begitu dapat Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kaget. Ini banyak terjadi. Makanya saya bilang, kalau isu sosialisasi ini masih menjadi pekerjaan besar,” ujar Fajry.
Keempat, menggunakan basis data untuk memetakan potensi. Tentunya data yang akurat. Dengan begitu akan terpetakan mana yang belum patuh.
Kelima, tentunya harus dibangun trust antara DJP dan wajib pajak. Sehingga ada kepercayaan dan patuh dengan sendirinya.
Sebagai info, International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya memperingatkan kepada negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah untuk menjaga kepatuhan para wajib pajak.
IMF dalam laporannya yang berjudul Regional Economic Outlook; Middle East and Central Asia menyampaikan kepatuhan wajib pajak penting untuk dipertahankan ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19. Sebab, bila kepatuhan rendah bisa jadi menggerus penerimaan pajak.
Adapun perkembangan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2020 baru Rp 720,62 triliun. Angka tersebut setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang dipatok di angka Rp 1.198,82 triliun.
“Kepatuhan wajib pajak diperkirakan menurun akibat relaksasi batas pelaporan dan pembayaran pajak, keterbatasan kemampuan pegawai pajak, sehingga mengakibatkan turunnya kapasitas wajib pajak,” tulis IMF dalam laporannya yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah menggerus penerimaan pajak. Kendati begitu, otoritas pajak musti bisa menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi.selengkapnya
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan adanya peningkatan wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) di tengah pandemi Covid-19.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya