Periode I program amnesti (pengampunan) pajak yang berakhir 30 September berhasil menorehkan sukses. Menyangkut capaian ini, ada tiga lembaga yang bertindak sebagai suksesornya. Siapa mereka?
Melalui rilis kepada media di Jakarta, Selasa (4/10/2016), Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri mengapresiasi realisasi program amnesti pajak yang semula banyak diragukan banyak kalangan.
Per senin (3/10/2016), Direktorat Jenderal Pajak mencatat perolehan dana tebusan sebesar Rp 89,2 triliun. Angka ini semakin mendekati target Maret 2017 sebesar Rp 165 triliun. Sementara pencatatan aset milik Warga Negara Indonesia (deklarasi) melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.621 triliun. Jauh diatas estimasi yakni Rp 2.000 triliun.
Adapun rincian deklarasi itu adalah Rp 2.533 triliun berasal dari dalam negeri. Sisanya yang Rp 951 triliun berasal dari deklarasi di luar negeri. Sementara repatriasi Rp 137 triliun.
Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 89,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 76,6 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 9,7 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 260 miliar.
Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
Atas sukses ini, kata Deni, CBC melakukan kajian siapakah lembaga yang paling cepat merespons program mulia ini. Ada tiga lembaga tercepat di mana urutannya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan cq Diraktorat Jenderal Pajak, dan Bank Indonesia (BI).
"Penelitian yang kami lakukan berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh ketiga lembaga tersebut dalam korelasinya terhadap berhasilnya pencapaian tax amnesty tahap pertama," papar Deni.
Kata Deni, OJK merupakan lembaga yang paling responsif dalam menindaklanjuti keputusan UU Tax Amnesty yang selanjutnya digulirkan menjadi program amnesti pajak.
"Beberapa hari setelah disetujui UU Tax Amnesty pada 28 Juni 2016, OJK langsung membuat tim sosialisasi. Lembaga ini membuat surat edaran ke seluruh perbankan di Indonesia, dan semua emiten di pasar modal," papar Deni.
Tak berhenti di situ, kata Deni, OJK mengeluarkan sejumlah beleid, diantaranya POJK No 26/POJK.04/2016 tentang Investasi di bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Beleid ini memberikan landasan hukum yang kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di pasar modal sebagai pelaksanaan undang undang pengampunan pajak. Ada sembilan poin dalam aturan ini, empat diantaranya mengatur sejumlah hal yang mendukung implementasi amnesti pajak.
Pertama, kata Deni, penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
Kedua, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.
Ketiga, penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Penyederhanaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.
"Keempat, produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah," papar Deni.
Sedangkan lembaga terbaik kedua, lanjut Deni, ditempati Kementerian keuangan cq DJP. Terjadinya informasi yang simpang siur dalam proses detil tax amnesty dari kantor pajak di seluruh Indonesia, menyebabkan kebingunan para wajib pajak. Hal ini sempat menghambat jalannya program amnesti pajak.
Secara fisikologis, kata Deni, wajib pajak bertambah ragu ketika Ibu Sri Mulyani yang baru dilantik menjadi Menteri Keuangan, mengatakan " Saya tidak yakin akan keberhasilan daripada Tax Amnesti". Pernyataan ini jelas-jelas menghambat proses pelaksanaan amnesti pajak.
Lembaga terbaik ketiga, kata Deni adalah Bank Indonesia (BI). Alasannya, independensi yang terlalu kuat dari BI menyebabkan adanya keterlmabatan dalam merespon dan berkoordinasi, baik dengan OJK dan Kementerian Keuangan.
"Kami mengapresiasi ketiga lembaga tersebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan tax amnesty. Dan kami mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi yang telah berani mengambil kebijakan pengampunan pajak," pungkasnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 4 Oktober 2016)
Foto : inilah.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya