Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang belum siap secara adminstrasi ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih bisa dapat tarif tebusan rendah. Ini menanggapi adanya usulan pengusaha yang meminta perpanjangan periode I tax amnesty yang tarifnya rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa mendapatkan tarif rendah, jika menyampaikan SPH pada periode I. Harta yang diungkap dalam SPH ini bisa hanya sebagian dan uang tebusan yang dibayar pun hanya untuk harta yang dilaporkan tersebut.
Sebagian harta lagi yang belum diungkap dalam SPH pertama, bisa dilakukan pada SPH kedua. Jangka waktu penyampaiannya bisa dilakukan sebelum 31 Maret 2017. Penyampaian SPH kedua ini masih menggunakan tarif tebusan yang sama dengan SPH pertama.
(Revisi: Kalimat "Penyampaian SPH kedua ini masih menggunakan tarif tebusan yang sama dengan SPH pertama", diganti menjadi "Tarif yang digunakan untuk SPH kedua dan ketiga mengikuti tarif periode pada saat SPH lanjutan disampaikan.")
“Kalau mau mengejar tarif terendah 2 persen sampai akhir September ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPH pertama untuk sebagian harta tambahan saja, sedangkan pengungkapan harta tambahan selebihnya bisa di SPH kedua,” Kata Hestu kepada Katadata, Kamis (8/9).
Dia mengatakan penyampaian SPH ini bisa dicicil tiga kali. Ketentuan ini diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudian pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016.
(Revisi: Penjelasan tambahan dari Hestu: SPH itu boleh disampaikan sampai tiga kali. Kalau mau mengejar tarif terendah 2 persen sampai akhir September ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPH pertama untuk sebagian harta tambahan saja. Sedangkan pengungkapan harta tambahan selebihnya bisa di SPH kedua atau ketiga nanti. Tarifnya mengikuti tarif pada periode disampaikannya SPH kedua dan ketiga, tapi hanya untuk tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam SPH kedua dan ketiga.)
Penyampaian SPH kedua dan ketiga bisa dilakukan hingga berakhirnya program tax amnesty. “Tidak ada batasan waktu. Yang penting tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2017,” kata Hestu.
Dengan cara ini, wajib pajak bisa memastikan perhitungan tebusan atas harta-hartanya tetap menggunakan tarif terendah. Menurut Hestu hal ini sebenarnya sudah sering disampaikan Ditjen Pajak sosialisasi-sosialisasi tax amnesty, termasuk yang dihadiri kalangan pengusaha.
Sebelumnya kalangan pengusaha dan ekonom mengeluhkan batas waktu periode I tax amnesty sangat singkat. Pengusaha kesulitan mengikuti tax amnesty pada periode I karena perlu waktu untuk mengurus masalah administrasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan selain permasalahan administrasi, tidak semua aset pengusaha berupa uang tunai. Sementara untuk membayar tebusan, harus menggunakan uang tunai.
Di sisi lain, pengusaha pasti berharap mendapatkan tarif tebusan yang lebih rendah yakni tarif yang dikenakan untuk pada periode pertama. Tarif tebusan pada periode pertama hingga akhir bulan ini sebesar 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta di dalam negeri serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. Setelah itu tarifnya akan lebih tinggi.
Berdasarkan kondisi itulah, Kadin Indonesia pun mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang periode I tiga bulan lagi. "Kami minta kalau bisa diundur hingga Desember," kata Rosan.
Sumber : katadata.co.id (9 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya