Ingat-Ingat! Ini 4 Poin Penting Soal Perpajakan di UU Cipta Kerja

Rabu 14 Okt 2020 13:14Ridha Anantidibaca 442 kaliSemua Kategori

BISNIS 2395



Pemerintah akhirnya menyisipkan aturan perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dengan alasan bahwa aturan pajak yang dimasukan dimaksudkan dalam rangka mendukung investasi. 

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa semula klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker memang menjadi bagian dalam Omnibus Law Perpajakan.

Namun, dalam perkembangannya karena semangatnya adalah untuk mendorong investasi, substansi UU Omnibus Law yang tidak masuk dalam cakupan Perppu Corona, dileburkan ke UU Ciptaker.

"Jadi dalam perkembangannya pemerintah dan DPR memutuskan memasukan sebagian substansi UU Omnibus Law Perpajakan ke UU CIptaker," kata Sri Mulyani, Rabu kemarin.

Sri Mulyani menyanggah bahwa klaster perpajakan dianggap sebagai klaster siluman dalam UU Ciptaker. Menurutnya peleburan substansi perpajakan yang dimasukan dalam UU Ciptaker juga sejalan dengan tujuan utama pembahasan UU yang kini menuai banyak polemik.

Berikut ini, Bisnis merangkum poin-poin penting aturan perpajakan di dalam UU Ciptaker:

1. Perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh)

Perubahan lanskap pajak dari worldwide tax system ke territorial tax system merombak sistem pajak penghasilan atau PPh. Omnibus Law menetapkan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.

Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Dalam aturan ini, WNA dinyatakan sebagai subyek pajak dalam negeri SPDN. Yang bersangkutan akan dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima di Indonesia, dengan catatan WNA tersebut memenuhi persyaratan tertentu.

Di sisi lain, WNI dapat ditetapkan sebagai subyek pajak luar neger (SPLN) jika yang bersangkutan menjalankan ataupun usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha tetap (BUT) di Indonesia dan apabila WNI tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha ataupun melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menampik perubahan mazhab pemajakan tersebut. Namun, mazhab yang dianut oleh pemerintah bukan sistem teritorial secara murni, melainkan hybrid territorial tax system.

“Teritorial kita bukan yang murni, tapi hybrid," kata Hestu.

2. Dividen Perusahaan Asing

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mempertegas pengenaan pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP).

Dalam UU tersebut, pemerintah mengatakan bahwa penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dikecualikan dari pengenaan pajak.

Syaratnya, orang pribadi atau badan dalam negeri yang memperoleh penghasilan dividen tersebut menginvestasikannya di wilayah Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dividen yang berasal dari luar negeri. Hanya saja, syarat dan ketentuan berlaku yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Pengecualian juga berlaku, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Adapun, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Sementara itu, jika dividen dari dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak berlaku 2 ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

3. Sanksi Administrasi

Pemerintah mempertahankan asas ultimum remedium dalam proses penyidikan tindak pidana pajak melaui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.

Namun, sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) tak sebesar pengaturan dalam UU KUP yang mencapai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Dalam UU Ciptaker, WP yang ingin lepas dari jerat pidana pajak selain membayar atau melunasi utang pajak, juga hanya membayar 3 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang pajak hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar," tulis UU Ciptaker yang dikutip Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Azas ultimum remedium menempatkan penyelesaian pidana sebagai jalan terakhir dalam proses pidana perpajakan. Dalam konteks tersebut, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan diatur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

4. Intervensi Pusat

Pemerintah pusat dapat mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini tercantum dalam UU Ciptaker.

Merujuk pada rancangan UU Ciptaker tersebut kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi dirumuskan menjadi dua. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional.

Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Adapun, penetapan tarif pajak yang berlaku secara nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten atau kota. Sementara tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek retribusi yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.




Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Aturan Pembebasan Pajak Penghasila Dividen dalam UU CiptakerAturan Pembebasan Pajak Penghasila Dividen dalam UU Ciptaker

Selain mengatur soal ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga mengatur soal kebijakan perpajakan. Salah satunya kebijakan adalah pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Menkeu: Indonesia Partner yang Baik dalam BerinvestasiMenkeu: Indonesia Partner yang Baik dalam Berinvestasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya

Ini yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digitalIni yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital

Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :