Memasuki babak terakhir amnesti pajak, harapan agar dana warga negara Indonesia yang masih diparkir di luar negeri masuk ke dalam negeri terlihat semakin tipis. Selain dinamika politik, pemilik dana masih berpikir ulang untuk investasi ke sektor riil yang ditawarkan pemerintah.
Pasalnya, investor memiliki perhitungan agar uang yang direpatriasi pasti menghasilkan profit. Persepsi perekonomian yang tidak bagus membuat pemilik dana untuk memilih memasukkan uang guna memperkuat modal perusahaannya ketimbang ikut proyek pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengata kan banyak pengusaha yang akhirnya memilih untuk deklarasi harta di luar negeri dengan tarif lebih mahal daripada repatriasi. Situasi politik di dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan pemilik modal.
Uang tebusan yang harus dibayar oleh pemilik dana yang hanya mendeklarasikan hartanya memiliki tarif 4% pada periode pertama, 6% pada periode kedua, dan 10% pada periode terakhir.
Se mentara itu, repatriasi harta yang dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dikenai tarif tebusan 2% pada periode pertama, 3% untuk periode kedua, dan 5% pada periode ketiga.
Terkait dengan daftar proyek infrastruktur yang ditawarkan, dia mengaku kebanyakan proyek yang menarik lebih dikuasai oleh perusahaan negara sehingga swasta sulit masuk untuk ambil bagian.
Pengusaha harus melihat prospek investasi yang ditawarkan pe me rintah, tetapi sejauh ini dia melihat belum ada dana repatriasi yang mengalir ke proyek investasi infrastruktur pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan se jumlah proyek infrastruktur yang dapat digunakan guna menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak yang diumumkan pada Oktober 2016. Dana tebusan yang dialokasikan bagi Ke menterian PUPR berjumlah Rp60,79 triliun, atau 62,5% dari total dana tebusan periode pertama.
Dana itu terdiri dari Rp10,45 triliun untuk pro yek Ditjen Sumber Daya air seperti bendungan dan iri gasi, Rp47,25 triliun untuk proyek Ditjen Bina Marga seperti jalan, dan Rp3,09 triliun untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di bawah Ditjen Cipta Karya.
Sementara itu, dana repatriasi yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp32,94 triliun, terdiri dari Rp32,148 triliun untuk tol Trans Sumatra, dan Rp800 miliar untuk PDAM.
REALISASI PMDN
Dalam laporannya terakhir, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan adanya peningkatan penanaman modal dalam negeri pada kuartal IV/2016 mengalami peningkatan sebesar Rp11,9 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kepala BKPM Thomas Lembong meyakini amnesti pajak memiliki dampak besar terhadap pengusaha lokal yang memperlihatkan kepercayaan tinggi ke pemerintah. Sejauh ini, dia memandang tax amnesty memberikan sentimen positif terhadap investasi di dalam negeri.
“Amnesti pajak memberikan dampak sentimen positif secara umum. Kami cukup terbantu terhadap tax amnesty, ada suasana saling percaya. Saya kira program reformasi perekonomian makin diterima masyarakat makin implementatif,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menuturkan pihaknya tidak mencatat perubahan data dari penanaman modal asing ke PMDN akibat pengaruh dari repatriasi dana amnesti pajak. Peningkatan PMDN lebih dipengaruhi oleh aksi ekspansi korporasi yang kepercayaannya makin meningkat.
“Sebetulnya ada efeknya tapi kami tidak mencatatkan itu. Pada waktu PMDN, mereka tidak mengatakan ini dari tax amnesty, tapi bisa saja,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memperbarui data repatriasi yang data terakhir pada 31 Desember 2016 menunjukkan adanya gap antara komitmen dan repatriasi sebesar Rp29 triliun berdasarkan surat pernyataan harta (SPH). Saat program pengampunan pajak baru digodog, Kementerian Keuangan melihat potensi repatriasi bisa mencapai Rp1.000 triliun.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap selisih realisasi repatriasi sebesar Rp112,2 triliun dengan komitmen repatriasi sebesar Rp141 triliun. Penelitian menyangkut inventarisasi wajib pajak (WP) yang tidak merealisasikan repatriasi.
“Belum ada data baru . Saat ini sedang dilakukan penelitian terhadap selisih realisasi dengan komitmen repatriasi dalam SPH untuk menginventarisasi WP yang tidak merealisasikan repatriasinya,” ucapnya.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menuturkan repatriasi pada periode ketiga akan berat. Selain tarif tebusan yang sudah mahal, belum adanya sinyal kepastian terkait situasi politik, hukum, dan tujuan investasi juga menghalangi keinginan pemilik dana untuk repatriasi.
“Saya kira paling mungkin mempersuasi mereka yang sudah ikut tax amnesty dan mendeklarasikan punya harta likuid di luar negeri tetapi belum merepatriasi.”
Sumber : bsinis.com (26 Januari 2017)
Foto : bisnis
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga awal November 2016 jumlah repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun. Namun hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp10 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya