
Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok (PR) kecil.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan PMK No. 146/2017 sudah tepat dari aspek persaingan usaha yang adil antara PR besar-menengah dan PR kecil.
“PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” ujarnya di Malang, Rabu (15/8/2018).
Pemberlakuan PMK No. 146/2017, dia menegaskan, tidak akan mematikan IHT kecil. Terutama pada Bab II pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM).
Dia meyakinkan, pelaku produsen SPM sebenarnya tidak ada IHT menengah dan kecil. Pelaku SPM semuanya IHT besar. Semua PR yang memproduksi SPM juga memproduksi SKM dan masuk golongan I.
Dengan begitu, jika tidak dikumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilannya karena berarti PR besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II.
Karena itulah, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai dituntut konsisten dalam menerapkan ketentuan yang telah dibuat.
PMK 146/2017, sudah sesuai dengan roadmap IHT. Karena itulah, jika penundaan, apalagi pembatalan terhadap sebagian bab dan pasal dalam PMK tersbeut, maka berarti suatu kemunduran dalam menjalankan roadmap IHT.
PR yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat karena mereka sebenarnya tergolong PR besar.
“PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil, jelas mendukungnya,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan, untuk produk IHT yang tidak tergantikan, yakni sigaret kretek tangan (SKT), maka pengembangan produksinya perlu didorong dengan berbagai kebijakan kemudahan dan pemberian stimulus tarif cukai sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas.
Apalagi trennya, konsumsi SKT terus menurun, kalah bersaing dengan SKM dan SPM. Padahal dari sisi sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja, SKT banyak menyerap tenaga kerja sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.
Yang juga perlu diperhatikan pemerintah, dengan makin ketatnya regulasi mengenai IHT, maka perlu diimbangi dengan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Jika tidak ada upaya pemberantasan rokok ilegal yang sistematis dan terus menerus, maka dikhawatirkan rokok tersebut akan memasuki pasar sehingga mengganggu peredaran rokok legal.
“Karena itulah, kami memberikan apreasiasi terhadap Ditjen Bea dan Cukai yang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka bahkan melangkah dengan memberantas di tingkat hulu, yakni menyita mesin produksi SKM ilegal. Ini positif,” ucapnya.
Sumber : bisnis.com (Malang, 16 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) cemas, celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.selengkapnya
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya
Para pelaku industri meyakini bahwa penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa adanya penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya