Industri rokok optimistis setelah pemerintah batalkan kenaikan cukai

Senin 12 Nov 2018 10:40Ridha Anantidibaca 269 kaliSemua Kategori

KONTAN 1700



Pemerintah membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan dan memperkirakan, perolehan cukai akan sama dengan tahun ini. Tapi di sisi industri, keputusan ini membawa kelegaan. 

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai cukai selalu mengalami kenaikan dan menjadi beban baik bagi industri maupun konsumen.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran menyatakan, para pengusaha rokok mengapresiasi kebijakan yang diputuskan pemerintah tersebut. 

"Kami menghargai keputusan ini, dan intinya sesuai dengan permohonan yang kami inginkan. Sudah sejalan dengan keinginan industri," ujarnya, Minggu (11/11).

Sebelumnya, GAPPRI telah menulis surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 23 April 2018 perihal Usulan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2019.

GAPPRI juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui surat bernomor D.1018/GAPPRI/X/2018, tertanggal 22 Oktober 2018, perihal Kebijakan Cukai Hasil Tembakau ke Depan Membuat Gelisah Industri Kretek. 

Selain meminta tidak adanya kenaikan cukai rokok, dua permintaan lain yang disampaikan ke pemerintah adalah agar tidak ada simplifikasi perhitungan cukai rokok yang menggabungkan golongan rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Pada akhirnya GAPPRI berharap regulasi untuk kretek mengedepankan industri lokal dan mengutamakan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Ismanu mengatakan, industri rokok memiliki pengaruh besar bagi pendapatan masyarakat, di mana penyerapan tenaga kerja yang besar dan memberdayakan petani tembakau dan cengkeh. 

Saat ini kondisi tenaga kerja pada industri rokok terus turun. Pada tahun lalu, GAPPRI mencatat penurunan hingga 4,2%.

Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya jumlah produksi rokok, kata Ismanu hampir 50% perusahaan rokok gulung tikar. Di tahun ini saja, GAPPRI memproyeksikan penurunan pasar dan volume produksi masing-masing sebesar 1% dan 1,5%, setiap tahunnya rata-rata produksi rokok nasional mencapai 300 miliar batang.

Adapun bagi produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) sampai kuartal ketiga 2017 ini masih dapat membukukan kenaikan baik dari segi topline maupun bottomline. Meski bertumbuh positif, perseroan enggan mematok target tertentu sampai akhir tahun ini.

Mengenai pembatalan kenaikan cukai, Elvira Lianita, Direktur Urusan Fiskal dan Eksternal perseroan mengatakan belum dapat berkomentar banyak. 

"Mengingat kami masih menunggu PMK yang mengatur aturan cukai pada 2019," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (11/11).

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Diharapkan keputusan ini mencerminkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait Industri Hasil Tembakau nasional.

Setiap tahunnya HMSP tercatat memiliki kapasitas produksi mencapai 100 miliar batang rokok. Hingga September tahun 2018 ini revenue perseroan tercatat naik 7,3% year on year (yoy) menjadi Rp 77,3 triliun.

Sementara itu bagi PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) tak menyurutkan keinginannya untuk terus menambah investasi di Indonesia. Seperti yang diketahui, tahun lalu perseroan baru saja mengoperasikan pabrik baru Dried Ice Expanded Tobacco di Malang, Jawa Timur.

Meski daya beli masih dirasakan lemah, perseroan cukup optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang berkembang di tahun depan. 

"Kami juga terus investasi di marketing untuk dukung penjualan," ujar Jason Fitzgerald Murphy. Sampai kuartal ketiga tahun ini perseroan membukukan kenaikan pendapatan bersih 12,3% yoy menjadi Rp 15,95 triliun.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 November 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

GAPPRI: Pemerintah perlu pertimbangkan efek kenaikan cukai ke industri hasil tembakauGAPPRI: Pemerintah perlu pertimbangkan efek kenaikan cukai ke industri hasil tembakau

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakauSimplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya

Gappri sebut kenaikan cukai rokok beratkan industriGappri sebut kenaikan cukai rokok beratkan industri

Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya

HMSP: Kenaikan tarif cukai akan ganggu ekosistem industri hasil tembakau nasionalHMSP: Kenaikan tarif cukai akan ganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat Sore di istana merdeka.selengkapnya

Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 memberatkan petani tembakau. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengingatkan apabila pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan cukai, maka seluruh petani di pulau Jawa bakal unjuk rasa turun ke jalan.selengkapnya

Industri Hasil Tembakau Dukung Cukai Rokok untuk KesehatanIndustri Hasil Tembakau Dukung Cukai Rokok untuk Kesehatan

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :