
Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) meminta Peraturan Manteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu direvisi karena dinilai dapat mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di daerah tersebut.
Ketua Gaperoma Johny mengatakan pemberlakuan PMK tersebut, terutama tentang penyederhanaan strata atau layer tarif cukai, dapat mengancam sebagian besar IHT di Malang, terutama perusahaan rokok menengah dan bawah.
“Dengan penyederhanaan layer tarif cukai, maka otomatis memaksa perusahaan menengah untuk naik kelas padahal posisi mereka belum di level itu,” ujarnya di Malang, Senin (3/9/2018).
Pernyataannya itu menanggapi wacana dari pemerintah untuk menerapkan PMK 146/2017 sesuai dengan pentahapannya.
Jika perusahaan menengah dipaksa naik kelas, maka konsekuensinya berat. Mereka harus membayar cukai lebih tinggi yang otomatis harga rokok yang mereka produksi akan naik. Dampaknya, produk mereka menjadi sulit bersaing di pasar, kalah dengan perusahaan yang sudah mapan, yang memang skalanya sudah merupakan produsen rokok besar, PR golongan I.
Mekanisme penaikan kelas yang diatur dengan PMK tersebut, seperti menggabungkan jumlah produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Meski keduanya sama-sama menggunakan mesin, kata dia, namun bahan yang diproses berbeda. SKM jelas menggunakan cengkih, sedangkan SPM tidak.
Begitu juga penghilangan golongan I-B SKT, juga memberatkan PR karena tarif cukai yang dikenakan otomatis juga meningkat sehingga terjadi kenaikan harga rokok yang akan berdampak penurunan penjualan. Padahal, serapan pekerja di sektor industri hasil tembakau produsen SKT sangat besar sehingga harus dijaga keberadaannya.
Dia mengakui, memang ada PR tertentu yang tidak terdampak dengan penerapan PMK 146/2017 sesuai dengan pentahapannya karena skala produksinya sudah besar sehingga jika ada kumulasi produksi SPM dan SKM tidak akan menjadi masalah.
Namun bagi perusahaan dengan produksi SPM yang belum besar, masih termasuk strata tarif golongan II, jika dipaksakan naik kelas menjadi golongan I, akan berat karena berarti tarif cukai yang dibebankan menjadi lebih tinggi sehingga otomatis mendongkrak harga rokok.
Kenaikan harga rokok otomatis akan mengurangi pangsa pasar yang dalam jangka tertentu akan dapat menganggu kinerja perusahaan rokok sehingga dapat berdampak penutupan usaha.
“Karena itulah, mestinya suatu peraturan harus adil, dapat diterima semua pelaku IHT,” ucapnya. Karena itulah, dia meminta, PMK 146/2017 direvisi. Penyederhanaan layer idealnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Intinya, jika perusahaan sudah besar dan memang masuk dalam kategori golongan I, maka otomatis diberlakukan tarif cukai untuk golongan rokok tersebut.
Karena itulah, Kementerian Keuangan, dalam hal Badan Kebijakan Fiskal, idealnya perlu melihat ke lapangan terkait dengan kondisi di IHT. Jika menggunakan perguruan tinggi, idealnya melibatkan perguruan tinggi di daerah sehingga dapat lebih baik memahami kondisi di daerah dan hasil penelitiannya lebih adil, tidak hanya bergantung pada UI dan UGM.
Dia yakinkan, kondisi PR dari tahun ke tahun terus menurunan kinerjanya. Perbandingan kinerja PR di Malang pada semester I/2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan, produksi SKT turun 16,33% dari 2,2 miliar batang menjadi 1,9 miliar batang.SKM turun 2,32% dari 11,9 miliar batang menjadi 11,6 miliar batang.
Pemesanan cukai juga turun. SKT turun 10,26% dari Rp303,1 miliar menjadi Rp272 miliar, SKM dari Rp5,581 triliun menjadi Rp5,281 triliun. Jumlah tenaga kerja juga turun akibat PHK. Tenaga kerja laki-laki turun 17,15%, sedangkan perempuan 10,70%.
“Kami menduga turunnya permintaan rokok karena turunnya daya beli akibat naiknya harga rokok. Saya khawatir justru rokok ilegal beredar secara luas dan ini membahayakan kelangsungan dari IHT,” ucapnya.
Sumber : bisnis.com (Malang, 04 September 2018)
Foto : Bisnis
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya
Demi kepentingan nasional mestinya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa diterima semua pihak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengusulkan pemberian insentif pajak bagi investor kecil dan pemula.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya