Industri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Cukai Rokok

Rabu 25 Sep 2019 09:05Ridha Anantidibaca 373 kaliSemua Kategori

DETIK 0511



Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan mulai Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tarif cukai itu, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% juga siap diberlakukan.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Willem Petrus Riwu meminta agar pemerintah busa meninjau ulang kebijakan tarif cukai rokok dan HJE yang masing-masing mengalami kenaikan sebesar 23% dan 35%.

Keputusan pemerintah, itu dinilai berpotensi menghancurkan industri rokok, serapan hasil petani tembakau, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Willem mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang strategis, yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara sebesar 10% dari APBN atau sebesar Rp 200 triliun (cukai, Pajak Rokok daerah, dan PPN). Selain itu, IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.

"Selama ini, pemerintah menaikkan cukai rata-ratanya sekitar 10%, kecuali tahun 2020. Dengan adanya keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata cukai 23% dan HJE 35 persen yang sangat eksesif, tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).

Saat ini, kondisi usaha IHT masih mengalami tren negatif yakni turun 1-3%, tambahnya, dengan naiknya cukai 23% dan HJE 35% diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020.

Akibatnya terganggunya ekosistem pasar rokok, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30%, rasionalisasi karyawan di pabrik, dan maraknya rokok ilegal yang dalam dua tahun ini sudah menurun.

Padahal target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020, naik sebesar 9,5% (Rp173 triliun), lanjutnya, sedangkan usulan GAPPRI maksimal sebesar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari meminta pemerintah mengurangi besaran cukai rokok agar beban petani tembakau tidak berat dan bisa tetap hidup, apalagi IHT diperkirakan menyerap lebih dari 150.000 buruh dan 60.000 karyawan.

Di luar jumlah tadi, saat ini ada sekitar 2,3 juta petani tembakau dan 1,6 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok.

DPP PKB juga menuntut pemerintah mengatur ulang tata niaga penjualan tembakau dengan meniadakan broker, tengkulak, dan pemburu rente sehingga petani lebih sejahtera.

Ekonom Universitas Padjajaran Bayu Kharisma mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran mulai 2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Dampaknya adalah jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menurun karena berat untuk membeli pita cukai, sehingga kemungkinan besar perusahaan-perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.

Akibatnya rokok yang dijual menjadi rokok ilegal, dimana diprediksi bahwa rokok ilegal lebih terpusat di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah.

"Kenaikan cukai rokok sampai 23% sangat tinggi dan diprediksi akan menurunkan penjualan rokok dan berdampak luas kepada hal lainnya seperti pengangguran, inflasi termasuk rokok ilegal yang disebabkan oleh menurunnya tingkat volume penjualan ini," katanya.

Oleh karena itu, tambahnya, kenaikan cukai rokok yang optimal sekitar 10-12% dan kenaikan harga eceran berkisar di bawah 15%.

Ekonom dari Indef Enny Sri Hartati mengatakan, pasar hanya bisa dikendalikan dengan ketepatan regulasi, karena apabila regulasi tidak tepat, pasti akan kalah dengan mekanisme pasar.


Sumber : detik.com (Jakarta, 23 September 2019)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Kakanwil Bea Cukai Riau: PDPLB Dorong Pertumbuhan Industri, Khususnya di Bidang EksporKakanwil Bea Cukai Riau: PDPLB Dorong Pertumbuhan Industri, Khususnya di Bidang Ekspor

Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) merupakan salah satu fasilitas kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan lebih longgar (penundaan pembayaran perpajakan). Melalui PDPLB, Bea Cukai, sebagai sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi trade fasilitator dan fungsi fasilitation, memberikan fasilitas yang teselengkapnya

Menkeu: `Tax Haven` Legal Apabila Sesuai AturanMenkeu: `Tax Haven` Legal Apabila Sesuai Aturan

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai bahwa pembentukan kawasan bebas pajak atau "tax haven" di Indonesia adalah legal apabila syarat-syaratnya lengkap sesuai aturan. "Tax Haven itu legal. Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada seperti keterbukaan informasi. Contohnya di Malaysia, ada daerahnya jadi offshore financial centre," kata Menkeuselengkapnya

Dorong Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja, Bea Cukai Berikan PT Mutiara Busana Indah Fasilitas Kawasan BerikatDorong Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja, Bea Cukai Berikan PT Mutiara Busana Indah Fasilitas Kawasan Berikat

Dalam rangka terus mendorong ekspor khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Mutiara Busana Indah (PT MBI) pada tanggal 14 Juni 2019.selengkapnya

Momentum Tax Amnesty Dinilai Tepat Dengan Kondisi NegaraMomentum Tax Amnesty Dinilai Tepat Dengan Kondisi Negara

Otoritas Jasa Keuangan menilai momentum program pengampunan pajak kali ini dinilai tepat dengan kondisi Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan beberapa aspek industri keuangan nasional tengah membaik pada saat ini.selengkapnya

Naiknya pajak impor barang konsumsi tak berefek besar ke inflasiNaiknya pajak impor barang konsumsi tak berefek besar ke inflasi

Kepala ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih berpendapat kebijakan kenaikan tarif barang impor atau pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.147 barang tidak akan mendorong laju inflasi lebih tinggi.selengkapnya

Serapan Dana Repatriasi oleh Swasta Masih Sulit Memacu EkonomiSerapan Dana Repatriasi oleh Swasta Masih Sulit Memacu Ekonomi

Banjir dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharapkan dapat menggerakkan pihak swasta untuk memacu investasinya. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun ini dapat tercapai, bahkan bisa lebih tinggi lagi. Namun, para ekonom ragu dengan kemungkinan skenario tersebut bakal terwujud.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :