Saat ini Indonesia kekurangan konsultan pajak. Hal itu diindikasikan dengan penerimaan pajak negara tidak mencapai target.
Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kismantoro Petrus menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan sanggup menggaet seluruh wajib pajak (WP) yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.
“Setiap tahun DJP hanya mampu menerima pembayaran pajak dari 20 juta WP dengan petugas pajak seluruhnya mencapai 32.000 orang. Untuk itu DJP perlu menambahkan amunisinya misalnya peran konsultan pajak ditingkatkan. Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.168 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini kecil, untuk mengoptimalkan peran konsultan pajak,” ujarnya dalam keterangannya Sabtu (21/5).
Menurutnya, idealnya agar peran WP optimal jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Ia mencontohkan, di Jepang jumlah konsultan pajak lebih banyak dari pegawai pajaknya sendiri. Karena itu, Jepang lebih tertib membayar pajak karena sosialisasi konsultan pajak memudahkan masyarakatnya.
"Di sana ada 50.000 WP dengan jumlah konsultan pajak sekarang sebanyak 60 ribu. Untuk mencapai keseluruhan WP Jepang sudah bisa, karena ada bantuan dari para konsultannya," ungkapnya.
Demi menjaga profesionalisme, IKPI pun mendorong pemerintah dan DPR secepatnya melahirkan payung hukum konsultan pajak. Hal itu dikarenakan selama ini mereka hanya berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai konsultan pajak.
Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan sebagai satu-satunya lembaga konsultan Indonesia, IKPI memang sudah mendapat mandat Menteri Keuangan untuk mengembangkan dan mencetak para konsultan pajak, tapi dasar hukumnya belum ada dan tidak kuat.
"Sebenarnya RUU Konsultan Pajak itu sudah ada tapi masih dalam proses penyempurnaan. Namun, dalam prosesnya masih mandek. Sudah cukup lama belum ada lanjutan mengenai RUU itu. Dengan dasar hukum, kami ingin masyarakat tahu bahwa IKPI lebih terbuka dan nyaman dalam konsultasi pajak," ungkap dia.
Soebakir menjelaskan alasan dari pemerintah belum realisasikan RUU Konsultan Pajak adalah masalah waktu untuk penyempurnaan. Pemerintah, lanjutnya, masih mencari jalan keluar untuk merealisasikan RUU ini.
IKPI juga siap untuk menyukseskan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat legislative atau DPR. Para konsultan pajak siap membimbing dan mengkonsultasikan para WP yang ingin mendapatkan fasilitas pengampuan pajak tersebut dari pemerintah.
Kismantoro mengaku dengan adanya tax amnesty banyak para WP yang sangat antuasias untuk mengikuti fasilitas ini, namun mereka belum tahu bagaimana mekanismenya, Disitulah peran konsultan pajak akan memberikan bimbingannya dan saran untuk WP.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 22 Mei 2016)
Foto : @ikpi_pusat
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mendorong perkuatan regulasi konsultan pajak dengan membentuk undang-undang (UU).selengkapnya
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini sudah berada di Senayan. Pasalnya, ketentuan hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan konsultan pajak selama ini hanya berupa keputusan atau peraturan menteri keuangan.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak sangat penting untuk Indonesia. Beleid ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.selengkapnya
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya