Indonesia kekurangan hakim pajak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena hanya memiliki satu orang hakim agung pajak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta Komisi Yudisial (KY) menambah jumlah hakim pajak.
Permintaan Hatta tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah perkara pajak PK yang semakin meningkat. Pada tahun 2017, ada 2.187 perkara pajak yang diputus di tingkat PK.
"Kami merasakan kami sangat membutuhkan hakim pajak, oleh karena itu tidak ada henti-hentinya kepada Komisi Yudisial kami minta supaya menambah hakim pajak," kata Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung MA, Kamis (28/12).
Dikatakan Hatta, selama ini MA hanya memiliki satu orang hakim tingkatPK yang memang berasal dari pengadilan pajak. Menumpuknya jumlah perkara mengakibatkan hakim kewalahan menangani perkara pajak di tingkat PK.
"Ini yang kami minta, kami butuhkan di MA," ujarnya.
Menurut Hatta, permintaan MA untuk menambah hakim agung pajak tersebut sudah dilakukan dalam dua periode penerimaan calon hakim agung. Namun sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.
Masalah rekrutmen calon hakim tersebut, kata Hatta, bukan merupakan kewenangan MA melainkan kewenangan KY dan Komisi III DPR.
"Yang punya gawe KY dan dewan komisi III, kami hanya bisa mengusul," ucap Hatta.
Hatta tak sepenuhnya menyalahkan KY dan Komisi III DPR. Pasalnya, ada persyaratan di dalam pencalonan sebagai hakim agung yang sulit untuk dipenuhi, yakni berkarir menjadi hakim selama 20 tahun.
Faktanya, menurut Hatta, tak banyak hakim pajak yang sudah berkarir menjadi hakim pajak selama 20 tahun.
"Mereka biasanya menjelang pensiun di Kementerian Keuangan kemudian bekerja di hakim pajak belum lebih dari 10 tahun. Di satu sisi kami butuh, satu pihak KY dan Komisi III berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutur Hatta.
Karenanya, Hatta meminta ada kebijakan khusus terkait dengan rekrutmen calon hakim agung pajak tersebut dengan tidak memakai syarat sudah berkarir sebagai hakim selama 20 tahun.
Hatta berpendapat, rekrutmen calon hakim agung pajak bisa saja melalui proses nonkarir. Kata dia, bagi siapa saja yang memiliki pengetahuan mumpuni di bidang perpajakan bisa mengajukan lamaran sebagai hakim agung.
"Sebab dengan ukuran 20 tahun sampai kapanpun kami akan sulit mendapatkan hakim pajak," katanya.
Selain hakim pajak, Hatta juga menyinggung soal kekurangan 4.000 hakim. Meski sebelumnya telah menerima 1.607 calon hakim, Hatta menyebut jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hakim di Indonesia.
Kekurangan 4000 hakim tersebut, menurut Hatta juga berakibat belum diresmikannya 86 pengadilan baru yang terbentuk karena adanya pemekaran wilayah.
"Ini yang paling berat kami rasakan, bagaimana mengisi hakim-hakim di pengadilan yang baru dibentuk berdasarkan Keppres tapi belum kami resmikan ada 86 pengadilan dari lingkungan peradilan," tutur Hatta.
Menanggapi permintaan MA, juru bicara KY Farid Wajdi mengakui peminat calon hakim agung spesialis pajak yang termasuk dalam ranah tata usaha negara memang masih sangat minim, baik jalur hakim karier maupun nonkarier. Kendala yang mengganjal calon peserta, kata Farid, umumnya terkait syarat administrasi.
"Jika jalur nonkarier begitu sulit memenuhi syarat administrasi yakni S1 hukum dan bergelar doktor hukum," kata Farid kepada CNNIndonesia.com.
Farid mengatakan, permintaan calon hakim agung khusus untuk pajak sejatinya telah disampaikan MA kepada KY sebanyak tiga kali. Bahkan dalam tiap seleksi KY selalu berupaya menseleksi para calon untuk bidang pajak.
"Namun KY tidak mungkin meloloskan calon jika tidak memenuhi kualifikasi kompetensi yang disyaratkan sebagai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sumber : cnnindonesia.com (jakarta, 29 Desember 2017)
Foto : CNN Indonesia
Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (MA) saling silang pendapat mengenai kewenangan pengawasan terhadap hakim pengadilan pajak.selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari tiga hakim pengadilan pajak soal kewenangan Menteri Keuangan terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.selengkapnya
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan dispensasi terhadap syarat rekrutmen hakim agung khusus pajak.selengkapnya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan kesulitan mencari hakim pajak dalam proses seleksi hakim agung. Mereka terbentur oleh undang-undang (UU) yang mengatur soal kekuasaan kehakiman.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap gugatan untuk segera dicabutnya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) akan bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah menggugat Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya