Indonesia ingin menjadi negara yang memiliki daya tarik soal perpajakan. Itu sebabnya setelah menyelesaikan UU Pengampunan Pajak dan memulai program pengampunan pajak, pemerintah akan merevisi pula beberapa aturan lain sperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Penghasilan (PPh). UU ini, dipastikan Jokowi akan direvisi total.
"Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di UU tax amnesty, ada tindak lanjutnya. Kalau tidak seperti itu, negara kita tidak akan bisa berkompetisi dan tidak bisa bersaing dengan negara lain," kata Jokowi dalam Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.
Jokowi mengatakan Indonesia sangat membutuhkan dana-dana yang terparkir atau disimpan di luar negeri itu. Soalnya, kata Jokowi, fokus dan prioritas pemerintah saat ini berkaitan dengan infrastruktur. Keseriusan pemerintah itu menurut Jokowi sudah ditunjukkan dengan pengerjaan tol di Jawa atau di luar Jawa yang selama ini berhenti atau mandek 8 tahun-9 tahun.
"Dulu banyak yang meragukan bahwa ini hanya omongan tetapi setelah 1,5 thn ini, realisasi itu ada orang baru yakin kita serius. Kita bukan hanya serius, tetapi sangat serius mengerjakan ini. Ini adalah pondasi," kata Jokowi.
Sekalipun akan terasa pahit di depan, kata Jokowi dia yakin langkah pemerintah akan bermanfaat 4 tahun sampai 5 tahun ke depan apabila semuanya selesai. "Tidak hanya di Jawa, Sumatera, tol transumatera, Kalimantan yang berhenti, sudah dimulai, dan akan dilanjutkan ke tempat lainnya," kata Jokowi.
Dia mengatakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, pemerintah membutuhkan Rp4.900 triliun dalam 5 tahun ini. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya dapat digunakan Rp1.500 triliun sehingga sisanya harus datang dari investasi atau dunia usaha.
"Nggak ada yang lain. Baik yang sekarang sudah dimulai maupun yang akan dimulai. Nantinya juga akan disiapkan sekuritisasi. Jadi investasi yang sudah dikerjakan bisa saja nanti akan dilepas. Ini secara detil memang saya baru minta ke kementerian agar ini disiapkan sehingga peluang itu betul-betul ada dan bisa dimanfaatkan dari uang yang masuk kembali ke negara kita," kata Jokowi.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Jakarta, 1 Juli 2016)
Foto : pikiran-rakyat.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memenangkan judical review atas digugatnya Undang-undang amnesti pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, estimasi besaran tax expenditure atau belanja perpajakan pemerintah pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp 250 triliun. Nilai ini naik 13 persen dibandingkan estimasi pada 2018 yang sebesar Rp 221,1 triliun.selengkapnya
Pemerintah menyatakan sudah memprediksi ada upaya untuk menghambat kebijakan pengampunan pajak oleh pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dengan adanya aset tak tercatat di luar negeri. Dugaan ini semakin santer setelah pemberitaan adanya instruksi dari Pemerintah Singapura kepada perbankan di sana agar melaporkan nasabahnya yang diketahui ikut pengampunan pajak dengan menarik dana besar-besaraselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya