Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan G-20 di Jepang beberapa hari lalu adalah perpajakan. Negara-negara anggota G20 menyepakati penyusunan kerangka kerja baru untuk perpajakan digital secara internasional.
Sri menyebutkan, kesepakatan mengenai perpajakan internasional tersebut menjadi kemajuan sangat pesat dalam pembahasan di tingkat G20. Upaya itu harus dilakukan secara kooperatif terkait kerangka base erosion public shifting (BEPS) dan digital ekonomi. "Itu bisa ditangani melalui kesepakatan antarnegara," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).
Sri menjelaskan, dalam BEPS, perusahaan multinasional melarikan keuntungannya ke negara yang dianggapnya memiliki tarif pajak rendah. Kondisi itu berpotensi menggerus basis pajak berbagai negara, sehingga harus ditangani dalam kerangka kerja antarnegara.
Selain itu, kerangka kerja juga akan fokus dalam menarik pajak digital secara internasional. Upaya itu akan menguntungkan pemerintah dengan membantu menarik pajak perusahaan besar digital di dalam negeri.
Apabila kerangka kerja sama itu dapat dilakukan, Sri memastikan, Indonesia berada dalam posisi yang sangat diuntungkan. "Karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right atau hak pajak kita selama ini mudah tererosi sebab model bisnis yang sangat berubah," ujarnya.
Setidaknya terdapat dua opsi yang disampaikan dalam pertemuan G20 untuk memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google dan Amazon. Pertama, penggunaan rezim tarif pajak minimum global dan kedua, pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.
Saat ini, Sri menjelaskan, Inggris dan Prancis sudah melakukan upaya baru yaitu dengan pendekatan unilateral untuk ekonomi digital. Kedua negara itu bahkan melakukan pemaksaan pajak, di mana basis wilayah aktivitas perusahaan lebih dijadikan sumber pajak.
Sri memberikan contoh, sebuah perusahaan digital 'tinggal' di Irlandia yang memiliki pajak rendah, tapi banyak beraktivitas di Inggris. Maka, pajak perusahaan tersebut juga akan dikenakan di Inggris. Konsep itu juga sudah diberlakukan di Prancis. "Bahkan Prancis mereka sudah melakukan pemajakan untuk penggunaan data konsumen," ucapnya.
Sri mengatakan, anggota G20 memiliki target untuk menyepakati kerangka kerja tersebut pada pertemuan G20 di Saudi tahun depan. Sri berharap, skema akan sama seperti automatic exchange of information (AEoI), di mana semua negara bersama-sama menyetujui kerangka prinsipnya dan kemudian bisa dilakukan secara bersama.
Sumber: republika ( Jakarta, 11 Juni 2019 )
Foto: Republika.co.id
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya
Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Dalam pertemuan negara-negara G20 di Argentina, pemerintah Indonesia memperjuangkan hak sebagai negara berkembang supaya bisa memperoleh pajak yang adil dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi global seperti Facebook, Google , Twitter, Amazon, Lazada, Uber, Grab.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya