Kebijakan penghapusan denda pajak oleh pemerintah untuk menstimulus pembayar pajak dikhawatirkan banyak pihak. Akan kah kebijakan yang dijalankan saat ini, akan dipermasalahkan kembali jika rezim pemerintahan berganti.
Seperti diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurut Bhima, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak ini memang sempat membuat heboh karena disebut-sebut sebagai Tax Amnesty jilid II.
Meski dibantah oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, pada intinya regulasi ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya untuk segera melaporkan.
Bedanya, Ditjen Pajak menuturkan, jika pada Tax Amnesty pada tahun lalu tanpa menyertakan tindakan pemeriksaan, kebijakan PMK anyar ini dibarengi dengan melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset yang belum dilaporkan wajib pajak (WP).
Pemeriksaan inilah yang menurut Bhima Yudhistira Adhinegara dapat menjadi mimpi buruk bagi para peserta tax amnesty. Apalagi, PMK ini juga ikut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty.
Adanya pemeriksaan ulang menjadi sinyal bahwa ke depannya kepastian hukum menjadi kian mengambang. Jeda waktu antara batas akhir pelaporan Tax Amnesty hingga keluarnya PMK Nomor 165 Tahun 2017 pada November ini bisa jadi membuat adanya nilai perubahan harta dari peserta Tax Amnesty.
Inilah yang sangat mungkin disasar kembali oleh Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan ke depannya. “Pasti ada harta yang sudah berubah. Hartanya ada yang dijual atau kemudian beli harta baru. Nah, maksudnya jangan-jangan, dengan adanya PMK 165 itu adalah untuk meng-update data harta dari periode Maret sampai periode hari ini, bulan November,” tuturnya, Selasa (28/11).
Bhima khawatir, ada indikasi nasib para peserta WP ini bisa sama dengan nasib para obligor yang telah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kembali dipermasalahkan.
Seperti yang terjadi kepada, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. BPPN semasa dipimpinnya mengeluarkan SKL kepada sejumlah obligor BLBI dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 sebagai penegasan pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Inpres yang sama juga menegaskan tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
SKL bahkan diberikan sebagai penegasan Keputusan Pemerintah mengenai Release and Discharge, sejatinya juga diperkuat dan dipertegas dalam Undang-Undang RI No.25 tahun 2000 (“UU Propenas"). Bahkan ada Ketetapan MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan sikap pemerintah sebagai jaminan hukum buat mereka yang membayar BLBI.
Meski sempat dipermasalahkah, Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN. Menilik begitu banyaknya dasar hukum BLBI, persoalan tersebut nyatanya tetap bisa dipermasalahkan.
Dengan begitu, kata Bhima, surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) WP yang telah ikut tax amnesty ke depannya juga belum tentu aman.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 29 November 2017)
Foto : Kontan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya