Indef: Simplifikasi Cukai Berpotensi Matikan Industri Kretek Nasional

Jumat 27 Sep 2019 12:07Ridha Anantidibaca 601 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0339



Usulan mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau kepada pemerintah mendapatkan tanggapan dari peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

Menurut Enny, Indonesia memiliki produk industri hasil tembakau (IHT) yang lebih heterogen. Simplifikasi cukai dan penyesuaian harga jual eceran (HJE) berpotensi menimbulkan hilangnya produk-produk IHT Indonesia yang heterogen tersebut. Merujuk data Ditjen Bea Cukai (2019), terjadi penurunan jumlah IHT di Indonesia. Tahun 2007 berjumlah 4.793 IHT, tahun 2017 berjumlah 487 IHT.

Enny mengatakan, simplifikasi cukai relevan diterapkan di berbagai negara-negara baik di Amerika dan Eropa dimana mayoritas mengonsumsi produk sigaret putih mesin (SPM). Fakta tersebut berbeda dengan Indonesia yang memiliki keragaman produk IHT.

"Indonesia memiliki beragam jenis rokok, PMK 156/2018 sudah sangat baik karena mengakomodir keragaman jenis rokok sehingga PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," kata Enny di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Enny mengatakan, simplifikasi cukai jika dilihat dari historisnya, dari 16 layer lalu terus menerus menurun. Jika saat ini jumlah layer 10, menurut Enny, itu sudah sederhana sehingga tidak perlu disederhanakan lagi.

Enny juga menyoroti rencana pemerintah menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurut Enny, itu ibarat menyatukan Muhammadiyah dan NU. "Jadi, (SKM dan SPM) jangan dipaksa digabung," ujarnya.

Enny mengusulkan perlunya alternatif kebijakan struktur cukai hasil tembakau yang berkeadilan. Alternatif kebijakan tersebut dengan memerhatikan tiga hal utama. Pertama, tenaga kerja. Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap tenaga kerja (padat karya), perlu adanya afirmatif kebijakan dan insentif bagi pelaku IHT SKT.

"SKT mendapatkan cukai hasil tembakau (CHT) lebih rendah daripada SKM maupun SPM. Kemudian, besarnya penyerapan tenaga kerja dapat dimasukkan menyusun struktur CHT," katanya.

Kedua, nilai budaya dan kekhasan. Layaknya anggur dan keju yang diberikan perlakuan khusus dalam bisnis negara-negara Eropa, hasil tembakau juga menjadi salah satu nilai budaya Indonesia yang perlu dirawat agar terus terjaga.

Menurut Enny, kretek adalah rokok yang mengandung cengkeh dan unsur rempah alamiah didalamnya. Kretek merupakan produk hasil racikan tembakau dengan potongan cengkeh, serta tambahan saus. Sedangkan rokok putih hanya mengandung tembakau saja.

"Racikan seperti inilah yang menjadikan rokok kretek memiliki rasa dan aroma yang berbeda dari jenis sigaret lain," ujarnya.

Ketiga, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN menjadi hal yang wajib dalam mendukung terciptanya produk nasional dan membatasi komponen impor dalam produk yang tercipta. Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011, format TKDN barang dapat dilihat berdasarkan komponen material langsung (bahan baku), alat kerja, dan tenaga kerja.

Enny menambahkan, dalam TKDN IHT, aspek yang dapat dihitung sebagai bahan baku yaitu hasil tembakau yang diperoleh, mesin yang digunakan dalam memproses dan tenaga kerja yang berperan dalam proses produksi. Meskipun 80% perusahaan yang berada dalam IHT memiliki tenaga kerja berasal dari dalam negeri namun komponen bahan baku dan alat kerja masih didominasi oleh impor. "TKDN akan mampu mengurangi peningkatan impor tembakau, dan melindungi petani tembakau," tegasnya.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 26 September 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakauSimplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya

Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakauMenakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau

Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya

Masih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai TembakauMasih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya

Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terus DiupayakanSimplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terus Diupayakan

Peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap sebagai solusi bagi semua pihak di tengah upaya pengendalian produk hasil tembakau. Namun di satu sisi pemerintah mengakui implikasi kebijakan ini bisa memukul industri hasil tembakau dalam negeri.selengkapnya

Sebelum Diterapkan, Efektivitas Kebijakan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Harus JelasSebelum Diterapkan, Efektivitas Kebijakan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Harus Jelas

Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.selengkapnya

Simplifikasi tarif cukai rokok dinialai ancam eksistensi industri kretek nasionalSimplifikasi tarif cukai rokok dinialai ancam eksistensi industri kretek nasional

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :