Penguatan basis data melalui implementasi single indentity number (SIN) mendesak dilakukan agar bisa mengoptimalkan aktivitas pemungutan pajak.
Langkah tersebut akan mendongkrak posisi rasio pajak- yang saat ini kalau mengambil versi pemerintah- berada pada kisaran 11%.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa saat ini proses transisi menuju SIN sudah berjalan. Pihaknya menargetkan dalam waktu 4 sampai 5 tahun mendatang, sistem identitas tunggal tersebut bisa diimplementasikan.
"Nah, ini kita sedang transisi, kami ingin misalnya NPWP dan NIK sama. Jadi ke depan cukup NIK saja, sudah terintegrasi semuanya," kata Zudan, akhir pekan lalu.
Kendati demikian, Zudan menyebut proses menuju implementasi SIN memang tak mudah. Selain perlu menata sistemnya, pelaksanaan SIN sangat membutuhkan dukungan dari kementerian dan lembaga. Apalagi, rencana implementasi kebijakan tersebut tak bisa dilakukan karena setiap pihak memiliki basis data yang berbeda-beda.
Padahal, lanjut dia, jika hal itu terealisir, banyak pihak termasuk otoritas pajak bisa memanfaatkannya untuk mengejar kepatuhan WP. Hal itu bisa dilakukan karena di dalam SIN nantinya tak hanya data kependudukan saja yang bisa diakses, tetapi seluruh data baik itu transaksi, rekening, hingga aset juga bisa masuk dalam sistem tersebut.
"Makanya kami perlu melakukan pemadanan data dahulu, kan datanya harus sama dulu basisnya. Itu perlu disinkronkan baru lompat ke arah SIN," jelasnya.
Pada pekan lalu, realisasi kepatuhan formal – dihitung dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT – tercatat sebanyak 12,15 juta atau 69% dari target 17,6 juta. Meski jumlahnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kepatuhan formal WP hanya mampu tumbuh di bawah 1%.
Adapun dalam kurun 5 tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan formal WP hanya berada pada angka 64,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada celah bagi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dari aspek formalnya.
Apalagi jika dilihat berdasarkan komposisinya, dengan mengambil sampel data pada pertengahan September, rata-rata rasio masing WP masih di bawah 70%, WP badan rata-rata 56,4%, WP OP nonkaryawan 43,8%, dan WP OP karyawan rata-rata 68%.
Rata-rata rasio kepatuhan yang belum menyentuh 70% selama 5 tahun terakhir tersebut semakin membuat tantangan bagi otoritas pajak makin besar. Selain mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada kisaran 16%, otoritas pajak juga harus memperbaiki kepatuhan wajib pajak supaya pertumbuhan penerimaan bisa berkelanjutan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 November 2018)
Foto : Bisnis
Selain terendah di Asia Pasifik, rasio pajak Indonesia juga masih di bawah rata-rata Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.selengkapnya
A Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan angkat bicara tentang melesetnya angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 yang telah diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (6/2/2019).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai pertumbuhan ekonomi sepanjang 2018 sebesar 5,17% bagus. Sebab, tak semua negara mampu mencapai angka pertumbuhan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga sore ini total penerimaan tax amnesty telah mencapai USD21,2 triliun. Adapun rata-rata per harinya adalah mencapai Rp2 triliun per hari sejak awal September 2016.selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari sampai Oktober mencapai Rp 1.018,47 triliun atau masih 64,56 persen terhadap target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, Rp 1.577,56 triliun. Rata-rata sektor penerimaan pajak justru mengalami kontraksi.selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa program amnesti pajak akan menjadi salah satu faktor yang mendorong rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik meningkat menjadi Rp 6,6-Rp 7 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya