Imbauan Ditjen Pajak agar wajib pajak lapor SPT tepat waktu dinilai positif

Rabu 6 Mar 2019 11:10Ridha Anantidibaca 282 kaliSemua Kategori

KONTAN 1894



Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya upaya DJP untuk mengirimkan pengingat melalui surat elektronik sudah cukup baik. Artinya, ada komunikasi antara DJP dengan wajib pajak.

"Tetapi tak hanya itu, seharusnya ada komunikasi juga kenapa harus lapor tepat waktu, kenapa harus lapor. Bahkan, wajib pajak juga harus diingatkan tentang kepatuhan pajaknya, bila high risk bisa diperiksa. Cara komunikasi seperti ini harus dikembangkan," ujar Yustinus.

Untuk meningkatkan pelaporan SPT, DJP tengah berupaya untuk melakukan berbagai cara, seperti melakukan kampanye "Lebih Awal Lebih Nyaman", aktif mengunjungi perusahaan untuk melakukan pengisian SPT, membuka pojok pajak hingga merekrut relawan pajak.

Menurut Yustinus, untuk meningkatkan pelaporan SPT khususnya melalui e-filing, DJP seharusnya memastikan servernya berjalan dengan baik, mensosialisasikan risiko serta menjadikan tokoh sebagai panutan untuk membayar pajak. Tak hanya itu, Yustinus pun memandang DJP perlu memberikan tutorial pelaporan SPT.

Salah satu wajib pajak, Fildzah Amriely (23) mengaku terkejut saat menerima surat elektronik tersebut. "Agak kaget. Begitu membaca email, saya merasa harus segera menyampaikan SPT. Sebelum ada email dari DJP juga lupa harus lapor SPT," tutur Fildzah, Senin (4/3).

Surat elektronik tersebut mengingatkan wajib pajak untuk segera menyamapikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019. DJP bahkan memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk memilih tanggal yang diingingkan dalam melaporkan SPTnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan surat eletronik atau pengingat tersebut dilakukan demi kenyamanan wajib pajak.

Wajib pajak pun disarankan untuk melaporkan SPT lebih cepat lantaran biasanya setelah 16 maret, kunjungan di e-filing dan antrean di KPP padat karena banyak wajib pajak yang akan menyampaikan SPT tahunan. "Jadi kita tulis sebelum tgl 16 Maret itu hanya imbauan, bukan berarti tidak boleh setelah tanggal itu," ujar Hestu.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 04 Maret 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Zulkifli Hasan Jadi Tokoh Panutan Pembayar PajakZulkifli Hasan Jadi Tokoh Panutan Pembayar Pajak

Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur memberikan penghargaan pada Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai tokoh panutan pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (4/9). Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini dianggap memberi contoh dalam melakukan pembayaran PBB-P2 dengan patuh, tepat waktu dan tepat jumlah di Kecamatan Jatinegara, Jakselengkapnya

Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau pengisian Surat Ppemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak.selengkapnya

Pengamat: Adanya batas waktu bagi PPh Final UKM itu positifPengamat: Adanya batas waktu bagi PPh Final UKM itu positif

Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

Membludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu JamMembludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu Jam

Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya

Demi Kenyamanan, Dovizioso Tak Masalah Bayar PajakDemi Kenyamanan, Dovizioso Tak Masalah Bayar Pajak

Dari masa ke masa, para pembalap top Italia cukup dikenal dengan upaya mereka dalam menghindari pajak. Akan tetapi, hal itu nyatanya menjadi sesuatu yang tidak dilakukan oleh pembalap Mission Winnow Ducati, Andrea Dovizioso.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :