Di bawah bayang-bayang ketidakpastian global, muncul ide penerapan reverse Tobin Tax yaitu semacam insentif pajak untuk dana asing yang mau bertahan dalam kurun waktu tertentu di pasar modal. Kebijakan ini digadang-gadang bisa mendorong investor asing menanamkan dan menyimpan lebih lama dananya di pasar modal domestik.
Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri menyebut soal reverse Tobin Tax dalam tulisannya “This Time Is (Not) Different” yang dilansir di laman Facebook miliknya. Kebijakan ini disebutnya sebagai salah satu langkah yang bisa diterapkan pemerintah untuk meminimalkan risiko gejolak di pasar keuangan domestik dan nilai tukar rupiah.
Ia mengawali tulisan tersebut dengan menyinggung soal pernyataan pimpinan bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell bahwa pihaknya akan bersabar dalam mengerek bunga acuan. Dirinya pun mengaku tidak terkejut bila dana asing kembali mengalir ke negara berkembang (emerging market/EM) termasuk Indonesia guna mencari imbal hasil yang menarik.
Menurut dia, kondisi ini perlu ditanggapi secara hati-hati. Ini berkaca pada pengalaman sebelumnya. “Arus modal yang masuk, dalam jangka pendek memang mendorong perekonomian EM, namun ia tak berkesinambungan. Ketika The Fed melakukan normalisasi kebijakan moneter dengan menaikkan tingkat suku bunga, maka terjadi arus modal keluar,” kata dia.
Dampak dari arus keluar modal asing: pasar keuangan terguncang, nilai tukar mata uang jatuh, terutama di negara-negara yang defisit transaksi berjalannya dibiayai oleh aliran modal asing ke pasar modal (investasi portofolio). Indonesia salah satunya. Adapun hingga saat ini, Indonesia masih bergelut dengan problem defisit transaksi berjalan.
Ke depan, masih terbuka peluang kenaikan suku bunga AS. Hal ini dengan melihat perkembangan tingkat pengangguran yang semakin rendah, dan upah yang mulai naik. “Satu waktu inflasi akan naik dan The Fed harus menaikkan bunga,” kata dia. Maka itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan beberapa langkah guna meredam risiko terguncangnya pasar keuangan dan nilai tukar rupiah ke depan.
Seperti disinggung di awal, menurut Chatib, salah satunya langkah yang dapat diterapkan pemerintah adalah reverse Tobin Tax. “Jika dalam Tobin Tax, arus modal masuk jangka pendek dikenakan pajak, maka dalam reverse Tobin Tax, pemerintah memberikan insentif pajak jika investor melakukan re-investasi keuntungannya untuk jangka panjang,” kata dia.
Di samping itu, ada sederat langkah lain yang diusulkannya. Namun, usulan ini jadi menarik lantaran sempat disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam suatu acara Economic Outlook baru-baru ini. Menurut dia, seluruh dunia telah melihat bahwa lalu lintas devisa yang terlalu bebas bisa berdampak positif, tapi juga bisa mengganggu (disruptive).
Kebijakan untuk meredam gangguan merupakan suatu kebijakan yang dibenarkan. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah desain kebijakannya. “Ini lebih kepada masalah desain, daripada pertanyaaan mengenai perlu atau tidak perlu,” ujarnya.
Senada dengan Chatib, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan kebijakan reverse Tobin Tax bisa diterapkan secara fleksibel. "Ketika arus modal cukup kuat berarti tax-nya bisa dinormalisasi. Sekarang diskon pajaknya malah rendah sekali," kata dia.
Namun, ia menilai beberapa langkah lainnya lebih utama dilakukan saat ini, seperti pendalaman pasar keuangan dengan memperkaya instrumen penempatan yang tersedia. Sejauh ini, menurut dia, pasar keuangan dalam negeri masih kecil. Alhasil, investor asing tidak memiliki banyak pilihan instrumen untuk menempatkan dananya. Hal ini juga berisiko memicu bubble atau kenaikan harga yang terlalu tinggi atas aset finansial.
Di sisi lain, Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan reverse Tobin Tax memang diperlukan untuk menarik dana asing lebih besar. Namun, ia menilai kebijakan itu belum tepat diterapkan dalam kondisi pasar yang bergejolak seperti saat ini.
"Saat kondisi pasar lagi naik-turun, investor tidak bisa punya perspektif jangka panjang," kata dia. Untuk saat ini, ia pun menilai reverse Tobin Tax bisa diterapkan bagi investor jangka panjang seperti bank sentral negara lain.
Adapun selain reverse Tobin Tax, Chatib menekankan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong lebih banyak investor lokal masuk ke pasar obligasi dan saham, agar tidak bergantung pada pembiayaan eksternal. Kemudian, insentif atau aturan agar BUMN, Dana Pensiun, Asuran si, Dana Haji, dan retail menempatkan investasi dala, obligasi pemerintah.
Ia juga menyarankan pembuatan produk di pasar keuangan agar orang Indonesia memiliki opsi menempatkan investasi portfolio dalam mata uang asingnya di Indonesia (on shore). Ketersediaan berbagai instrumen pasar keuangan ini akan meningkatkan pasokan dolar di dalam negeri.
Kemudian, perbaikan iklim investasi dan yang terpenting, dalam jangka menengah panjang, yaitu menggerakkan ekspor manufaktur dengan membuat produk lebih beragam dan memperluas tujuan ekspor.
Sumber : katadata.co.id (10 Januari 2019)
Foto : Katadata
Kementerian Keuangan mengaku tengah mengkaji kebijakan insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan Indonesia dalam waktu panjang atau dikenal dengan istilah Reverse Tobin Tax.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Bank Indonesia menyebutkan modal asing yang masuk (capital inflow) ke pasar modal dan obligasi di dalam negeri sebesar Rp157 triliun hingga pekan terakhir Oktober 2016.selengkapnya
Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham?selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditampung dalam instrumen pasar modal yaitu reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Namun, produk tersebut hanya bersifat jangka pendek. Dana repatriasi yang diperkirakan oleh pemerintah akan masuk sebesar Rp 1.000 triliun tersebut diarahkan akan masuk melalui instrumen investasi yangselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya