
Wacana naiknya tarif cukai di Indonesia bakal menjadi momok tersendiri bagi produsen rokok. Ditambah lagi struktur cukai rokok saat ini dinilai timpang, dimana segmentasi industri rokok mesin dengan batasan maksimal 3 miliar batang produksi per tahun mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah.
Menurut Mindaugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dengan simplifikasi cukai lebih menghasilkan win-win solution baik bagi industri maupun pemerintah. "Sebab semakin banyak layer tarif cukai tentu semakin sulit kompleks," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10).
Sementara terkait segmentasi industri, dimana regulasi menganggap pabrikan yang produksi di bawah 3 miliar batang rokok per tahun untuk rokok mesin mendapatkan tarif cukai yang rendah dinilai kurang adil. HMSP berharap semua perusahaan besar harusnya diperlakukan sama.
Serta belum tentu pabrikan dengan volume kecil bernilai kecil sebab beberapa multi national company ada yang memang memiliki divisi produksi di Indonesia dengan kapasitas kurang dari 3 miliar batang. "Satu miliar batang saja butuh 3.000 tenaga kerja, apakah itu tergolong pabrik yang kecil," sebut Mindaugas.
Sementara itu menurutnya seiring dengan kenaikan cukai, industri rokok secara umum terus mengalami penurunan. Setidaknya setiap cukai naik tiap tahun, industri ini mengalami penurunan sekitar 1%-3%.
Sementara itu, memasuki tahun politik di 2019 dimana diprediksi konsumsi masyakat meningkat, manajemen belum ingin mematok target yang muluk-muluk. Apalagi, peningkatan konsumsi dinilai bel menyentuh seluruh lini consumer goods.
Sampai kuartal-III tahun 2018 HMSP menggenggam pendapatan bersih senilai Rp 77,5 triliun, naik 7,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 72,2 triliun. Sementara HMSP masih dapat membukukan kenaikan laba bersih 3,2% menjadi Rp 9,6 triliun.
Menurut Mindaugas, brand-brand rokok HMSP masih mampu memimpin pangsa pasar di Indonesia. Sekadar informasi, anak usaha Phillip Morris ini memiliki kapasitas produksi hingga 100 miliar batang rokok per tahunnya.
Sebelumnya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) telah menyampaikan agar pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok tahun 2019. Besaran cukai rokok dipandang jangan melebihi 10 persen untuk mengamankan industri hasil tembakau (IHT).
Dengan naiknya tarif cukai yang tinggi, menurut Gaprindo, peredaran rokok ilegal akan kembali marak beredar di masyarakat. Ini akan menambah beban bagi industri hasil tembakau karena dampak negatif terbesarnya adalah pengurangan tenaga kerja (PHK).
Saat ini diketahui dari 600 pabrikan rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrikan yang masih beroperasi setiap harinya. Tak beroperasinya ratusan pabrik tersebut berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, dari 600.000 karyawan kini yang tersisa 450.000 pekerja.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 30 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Para pelaku industri meyakini bahwa penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa adanya penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya.selengkapnya
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok tahun 2019 agar jangan sampai melebihi 10 persen untuk mengamankan industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019 melebihi 10 persen karena membuat industri hasil tembakau (IHT) ambruk.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) cemas, celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.selengkapnya
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019 mendatang.selengkapnya
Pemerintah berencana menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp178,47 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya