Hipmi: Penurunan Pajak Final Jadi Momentum Peningkatan UMKM

Kamis 1 Feb 2018 14:16Ridha Anantidibaca 746 kaliSemua Kategori

BERITASATU 0007



Sekretaris Umum Hipmi Tax Center, Anta Ginting mendukung wacana penurunan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.

Ia mengatakan, penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0.25%- 5% dapat mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia khususnya UMKM dan pengusaha startup.

“Wacana penurunan Tarif Pajak UMKM ini merupakan terobosan kebijakan yang tepat untuk mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha UMKM dan startup. Namun, kami juga menyarankan agar batasan besaran omzet untuk UMKM dinaikkan dari 4,8 M setahun menjadi 6 M setahun,” ujar Anta Ginting di Jakarta, Selasa (30/1).

Pasalnya, menurut Anta Ginting, pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik karena fokus untuk mengembangkan usaha.

Ketika mereka dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), pelaku usaha perlu melakukan pendataan dengan benar, mengurus faktur pajak, laporan SPT, jika keliru, kata Anta, pengusaha bisa kena sanksi dan harus membayar pajak lebih besar.

Oleh sebab itu, Anta meminta agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut. Untuk menggenjot pengusaha- pengusaha baru yang akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak.

“Revisi tarif dari 1% menjadi 0,5% tentunya akan menjadi angin segar bagi para pelaku UKM. Karena beban perpajakan pelaku UKM akan berkurang, sehingga gairah dunia usaha akan lebih positif. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM,” tutur Anta yang juga konsultan pajak itu.

Sisi lain, lanjut Anta, dengan penyesuian kebijakan seperti ini, Pemerintah harus sekaligus memanfaatkan momentum untuk sosialisisasi, menggandeng para pelaku usaha, asosiasi dan para pelaku UKM sebagai pembayar pajak.

“Momentum ini akan terkonversi menjadi ekstensifikasi pajak, penambahan basis pembayar pajak.Sehingga sisi pembayar pajak maupun Pemerintah akan sama-sama mempunyai momentum positif,” pungkas pengusaha muda ini.

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap wacana penurunan pajak final.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Adapun, dalam wacana tersebut akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalo sudah siap kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).


Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 30 Januari 2018)
Foto : Berita Satu




BERITA TERKAIT
 

Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%

Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya

Pelaku Usaha Dorong Wacana Insentif Pajak bagi Investasi di Bawah Rp 500 MiliarPelaku Usaha Dorong Wacana Insentif Pajak bagi Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengusulkan pemberian insentif pajak bagi investor kecil dan pemula.selengkapnya

Bukalapak Sambut Positif Wacana Penurunan Pajak UMKMBukalapak Sambut Positif Wacana Penurunan Pajak UMKM

Marketplace Bukalapak, tanggapi positif wacana pemerintah turunkan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,25% dari omset. Pasalnya hal ini dianggap dapat meringankan beban para peluku UMKM yang dikenai pajak sebesar satu persen.selengkapnya

Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku UsahaKetentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya

Penurunan Pajak UMKM Dorong Peningkatan WPPenurunan Pajak UMKM Dorong Peningkatan WP

Penurunan besaran pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen mendorong peningkatan jumlah wajib pajak (WP) dari kalangan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan jumlah wajib pajak secara perlahan.selengkapnya

Asosiasi UMKM: Penurunan Pajak Final tak Cukup MembantuAsosiasi UMKM: Penurunan Pajak Final tak Cukup Membantu

Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :