Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.000 SPT tahunan disampaikan WP Badan.
Meski masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam sepekan, tetapi dari total yang sudah menyampaikan SPT tahunan tersebut baru 55,6% dari target pelaporan SPT tahunan yang ditetapkan DJP tahun ini. Tahun ini DJP menargetkan sebanyak 15,5 wajib pajak yang menyampaikan SPT.
Kabar baiknya, SPT tahunan yang diterima DJP sebagian besar disampaikan melalui e-filing, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat 93% atau 8,02 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT lewat e-filing. "600.000 secara manual dan eSPT," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).
Tak hanya itu, pelaporan SPT sampai sekarang mencatat pertumbuhan 10,78% dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu yang sebesar 7,79 juta.
Meski pelaporan SPT baru mencapai 55,6% dari target, Hestu mengatakan DJP belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dia mengatakan, selama sistem e-filing dan pelayanan di KPP berjalan dengan lancar tidak ada keharusan untuk melakukan perpanjangan waktu.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus mendorong wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT tahunannya.
Lebih lanjut, Hestu berhadap adanya kesadaran dari wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, DJP sudah melakukan berbagai cara supaya wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunan.
Berbagai upaya yang dilakukan DJP antara lain melakukan kampanye SPT Tahunan dan e-filing, mengirimi email kepada wajib pajak, mendatangi kantor instansi dan perusahaan, membuka pojok pajak bahkan di hari Sabtu dan Minggu, membuka kelas pajak, merekrut ribuan relawan pajak hingga menjaga sistem e-filing tetap berjalan lancar.
"Tentunya tinggal kesadaran masyarakat wajib pajak yang menentukan level compliance perpajakan kita," tutur Hestu.
Hestu memperkirakan, pelaporan SPT Tahunan akan memuncak dalam seminggu ke depan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan. Setelah batas waktu berakhir, KPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan pada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Maret 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan, baik pribadi maupun badan. Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan hal ini merupakan ikhtiar untuk menggenjot salah satu sumber kekayaan negara yang paling strategis dan sangat erat hubungannya dengan berbagai program pembangunan.selengkapnya
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan segera berakhir, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Namun hingga 13 Maret 2019 baru sekitar 35,8% yang sudah laporkan SPT Tahunan dari target yang ditetapkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang masuk sebanyak 10.589.648 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT WP orang pribadi, yakni 31 Maret 2018.selengkapnya
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.selengkapnya
Kepatuhan wajib pajak makin membaik meski dilanda dampak virus corona. Hal ini tercermin dari realisasi rasio kepatuhan pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 78%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya