Pasca kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak, nampaknya reformasi besar-besaran akan dilakukan pemerintah. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 yang terkait dengan insentif berupa tambahan tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak.
Pengamat Pajak UI Gunadi menilai, Sri Mulyani harus melakukan beberapa hal untuk meminimalisir korupsi pajak. Antara lain, mempertegas sanksi hingga meningkatkan pengawasan.
"Kesempatan korupsi dibikin sempit. Deteksi dininya juga harus disiapkan, sistem intelnya, sanksinya diperberat," kata Gunadi kepada Okezone.
Dia mengapresiasi rencana Sri Mulyani mengkaji ulang gaji pegawai pajak. Dirinya mengakui selama ini memang ada kesenjangan yang begitu terlihat antara pegawai eselon III ke bawah dengan pegawai eselon II ke atas.
"Itu karena kesenjangan ketara, eselon III ke bawah dinaikkan," tukasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Sri Mulyani menilai ada yang ganjal dalam sistem insenti Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan dia mengaku mendengar keluhan mengenai sistem pemberian insentif pegawai pajak.
"Mengenai masalah insetif, saya mendengar keluhan mengenai sistem yang diatur Ditjen dengan Perpres. keluhan itu justru staf di bagian pelaksana yang sekarang itu tidak mendapatkan manfaat atau merasa di punish dengan sistem itu," katanya.
Menurutnya ada ketidakadilan pemberian insentif antara pegawai pajak jajaran eselon II ke atas dan jajaran eselon III ke bawah. Padahal, lanjut Sri Mulyani, selama ini pegawai eselon III ke bawah yang selama ini melakukan pendekatan dengan Wajib Pajak.
Untuk itu, dirinya berjanji akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 yang terkait dengan insentif berupa tambahan tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak.
"Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres sehingga insentifnya tidak sekarang ini kalau level direktu ke atas aman tapi eselon III justru mengalami, mereka itu yang mengalami pendekatan dengan WP, jadi kami sudah mendengar feedback dan menjadi bahan bagi kami," tukasnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 3 Desember 2016)
Foto : okezone
Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memecat pegawai pajak dan bea cukai yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Saat ini, dua pegawai yang sudah menjadi tersangka ini berstatus diberhentikan sementara atau pegawai non aktif.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkapnya salah satu pegawai pajak pun menjadi pembelajaran bagi Sri Mulyani untuk lebih tegas dalam melakukan reformasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada beberapa macam jenis pekerjaan konvensional bisa digantikan oleh robot. Hal itu juga menjadi tantangan bagi para birokrat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.selengkapnya
Dalam pemberian penghargaan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tarakan juga melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.selengkapnya
Pasca-terungkapnya kasus dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani seakan berubah. Bagaimana tidak, sejak duduk di kursi Menteri Keuangan, Sri Mulyani begitu semangat menumbuhkan kepercayaan publik akan Ditjen Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya