
Pangkal masalah revisi nilai dividen PT Merck Tbk (MERK) akhirnya terkuak. Perusahaan farmasi ini dalam laporan keuangan memaparkan, ada pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2018 terutama berasal dari laba operasi yang dihentikan yakni penjualan segmen usaha consumer health.
Akibatnya, terjadi penurunan kas sebesar 79% menjadi Rp 83 miliar pada 30 September 2019 dari Rp 403 miliar pada 31 Desember 2018. Kondisi ini membuat total aset MERK turun 37% menjadi Rp 801 miliar per akhir kuartal III tahun ini dari akhir tahun lalu sebesar Rp 1,26 triliun.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga membukukan klaim pengembalian pajak hampir 100% dari Rp 69 miliar pada akhir 2018 menjadi Rp 22 juta di akhir September 2019.
"Perusahaan mendapatkan pengembalian lebih bayar pajak berdasarkan keputusan pengadilan pajak pada April 2019," jelas Direktur Merck, Bambang Nurcahyo dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (31/10).
Total liabilitas MERK hingga akhir September 2019 pun terlihat menurun 64% menjadi Rp 266 miliar pada 30 September 2019 dari Rp 745 miliar di akhir 2018.
Sekretaris Perusahaan MERK Melisa Sandrianti dalam keterbukaan juga menjelaskan, penurunan tersebut akibat utang pajak penghasilan sebesar 103% dari Rp 345 miliar di akhir 2018 menjadi lebih bayar Rp 10,8 miliar.
"Ini disebabkan, kredit pajak dari PPh 22 impor yang dapat dikreditkan lebih besar dari PPh Badan tahun 2019 dan pembayaran angsuran PPh Badan tahun 2019 yang dihitung berdasarkan PPh Badan tahun 2018 dari laba operasi yang dihentikan yakni segmen usaha consumer health," terang dia.
Sekedar mengingatkan, MERK pada tahun lalu mengumumkan revisi jumlah dividen dari sebelumnya Rp 1,46 triliun menjadi Rp 1,14 triliun. Penurunan tersebut sebelumnya diklaim manajemen karena hasil diskusi dengan BEI. Pasalnya kekayaan bersih perusahaan ini Rp 1,7 triliun. Sehingga bila dikurangi pembagian dividen interim jumlahnya akan tidak akan lebih kecil dari modal ditempatkan.
Manajemen MERK juga menuturkan BEI kala itu, memberi masukan besaran dividen interim sebaiknya lebih kecil daripada jumlah laba setelah pajak 2018. Adapun besaran laba setelah pajak tahun ini kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 November 2019)
Foto : Kontan
Founder dan CEO Amazon Jeff Bezos tengah dalam sorotan para politisi Partai Demokrat yang tengah berjuang menjadi calon presiden AS penantang petahana Presiden AS Donald Trump tahun depan.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan kondisi ARF, direktur PT EJ yang terbukti mengemplang pajak sebesar Rp1,57 miliar, saat ini baik dan sehat. Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Abdul Karim mengatakan, pihaknya selalu memberikan jaminan kondisi fisik yang sehat bagi para pelaku pengemplang pajak yang telah disandera atau diinapkan di lapas.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai.selengkapnya
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya