Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 periode 2017 di kantor pajak dibuka sampai hari Sabtu (31/3) pekan ini.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan layanan pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 berlaku untuk seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia.
"Sabtu kita buka, semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," kata Robert di KPP Wajib Besar, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Pelayanan pajak untuk pelaporan SPT PPh ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
"Jadi fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya, mulai dari jam 8 pagi," jelas dia.
Sedangkan untuk hari Jumat, kata Robert, seluruh KPP libur. Namun, dirinya mengungkapkan pelaporan SPT tetap bisa dilakukan dengan cara online.
"Tapi lagi-lagi ini kan menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat efin, dapat password kan harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapikan dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP kita layani juga," jelas dia.
Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai 30 April.
Adapun hingga saat ini sudah ada 9,2 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT periode 2017. Angka tersebut meningkat dari hari sebelumnya yang mencapai 8,7 juta.
"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," kata Robert.
Robert optimistis pelaporan SPT tahunan yang biasanya menumpuk di hari-hari terakhir pelaporan tidak akan terjadi lagi. Sebab, Ditjen Pajak telah memperluas dan mempermudah cara-cara pelaporannya.
Seperti halnya di KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Menurut Robert, sudah terdapat layanan pelaporan baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.
Menurut dia, setiap KPP tetap melayani seluruh wajib pajak tanpa melihat latar belakang tempat tinggal. Sistem layanannya pun mulai dari pengambilan nomor antrean, pembuatan efin, loket bantuan pelaporan melalui efiling pun sudah tersedia.
"Jadi masa-masa penyampaian SPT bulan Maret tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Tidak membludak. Kalau dulu kan sampai bikin tenda, sampai banyak. Masih ada yang datang khususnya ingin penjelasan untuk memastikan bahwa dia mengerjakan dengan baik. Jadi so far cukup berjalan dengan baik. Mudah-mudahan berjalan lancar hari ini. Hari sabtu kami buka," pungkasnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 29 Maret 2018)
Foto : Detik
Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat sebanyak 9,3 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajaknya sampai saat ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Periode satu program amnesti pajak berakhir hari ini, Jumat (30/9). Kantor Direktorat Jendral Pajak Pusat, Gatot Subroto pun dipenuhi oleh para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program amnesti pajak tersebut. Para WP memadati kursi hingga ada sebagian yang duduk di lantai.selengkapnya
Hari ini periode I tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir. Mengantisipasi lonjakan pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam operasionalnya.selengkapnya
Sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.selengkapnya
Sepekan terakhir ini, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta dipadati para wajib pajak sejak subuh hari hingga malam tiba. Di antaranya di KPP Gatot Subroto, Jakarta Selatan, KPP Pratama Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kanwil Wajib Pajak Besar Sudirman, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata, Jakarta Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya