Pemerintah batal memangkas besar-besaran anggaran belanja tahun ini. Dari rencana awal pemangkasan Rp 47,9 triliun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemotongan belanja negara hanya Rp 12,8 triliun. Penyebabnya, asumsi harga minyak diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya.
Awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, pendapatan negara mencapai Rp 1.734,5 triliun atau lebih rendah Rp 88 triliun dari pendapatan dalam APBN 2016. Penyebabnya, penerimaan perpajakan susut 1,3 persen menjadi Rp 1.527,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengecil 25 persen menjadi Rp 205,4 triliun.
Kalau dilongok lebih jauh, penurunan penerimaan perpajakan berasal dari mengecilnya pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) 41 persen menjadi Rp 24,3 triliun. Penyebabnya adalah asumsi harga minyak Indonesia (ICP) yang semula dipatok US$ 50 per barel, diturunkan menjadi US$ 35 per barel.
Namun, setelah melalui pembahasan di Panitia Kerja DPR, diputuskan asumsi ICP dalam RAPBN-P 2016 sebesar US$ 40 per barel.
Karena itulah, pemerintah menghitung adanya kenaikan penerimaan sebesar Rp 51,7 triliun. “Ini hasil pembahasan di Panja A, pendapatan negara meningkat Rp 51,7 triliun,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6).
Kenaikan itu terdiri atas peningkatan penerimaan PPh Migas sebesar Rp 12,1 triliun menjadi Rp 36,3 triliun. Alhasil, penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.539,2 triliun atau cuma lebih rendah Rp 7,5 triliun dari target dalam APBN 2016.
Kenaikan asumsi ICP juga mengerek target PNBP Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 40,2 triliun menjadi Rp 90,5 triliun. Alhasil, secara keseluruhan PNBP menjadi Rp 245,1 triliun. Dengan begitu, pendapatan negara menjadi sebesar Rp 1.786,2 triliun, hanya lebih rendah Rp 36,3 triliun atau 2 persen dari target dalam APBN 2016.
Atas dasar itulah, alih-alih menciut, anggaran belanja dalam APBN-Perubahan 2016 malah meningkat Rp 35,1 triliun dari usulan awal menjadi Rp 2.082,9 triliun. Itu terdiri dari belanja pemerintah pusat naik Rp 20,1 triliun, serta transfer ke daerah dana desa meningkat Rp 15 triliun.
Jadi, kalau dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran belanja ini hanya berkurang Rp 12,8 triliun. Penurunan belanja ini berasal dari pengurangan dana subsidi listrik sebesar Rp 6,5 triliun dari usulan sebelumnya. Sedangkan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) malah naik Rp 3 triliun.
Dari sisi belanja daerah, ada kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA menjadi Rp 7,6 triliun. Selain itu, ada tambahan dana transfer khusus sebesar Rp 7,4 triliun.
Jika dihitung selisih antara pendapatan dan belanja maka defisit anggaran dalam RAPBN-Perubahan 2016 sebesar Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini lebih tinggi dibandingkan defisit dalam APBN 2016 yang sebesar 2,15 persen, namun lebih rendah daripada draf awal RAPBN-Perubahan 2016 yang sebesar 2,48 persen atau Rp 313,1 triliun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah tidak perlu menambah pembiayaan atau berutang lebih besar dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk menutup tambahan defisit anggaran sekitar Rp 23,5 triliun dari APBN 2016, pemerintah bisa menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 19 triliun.
Sumber : katadata.co.id (21 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah kembali mengubah postur pendapatan negara di RAPBN-P 2016, yaitu naik sebesar Rp51,7 triliun, dari sebelumnya Rp1.734,5 triliun menjadi Rp1.786,2 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp12,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP Rp39,7 triliun.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Baru seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani langsung 'bersih-bersih' Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Total belanja Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dipotong sebesar Rp 133 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 180 triliun. Dana ini nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. "Jadi ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang ditaruh di APBN-P adalah Rp 165 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIselengkapnya
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengemukakan, dana repatriasi tax amnesty(pengampunan pajak) yang mencapai lebih dari Rp100 triliun merupakan pencapaian besar. Menurutnya, instrumen dan produk untuk mengakomodasi dana hasil repatriasi sudah cukup banyak, di antaranya Surat Berharga Negara (SBN) dan reksadana.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya