Pertumbuhan penerimaan perpajakan hingga akhir Juli 2019 mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa), pertumbuhan pada tujuh bulan pertama tahun ini adalah 3,9 persen. Sedangkan, pada tahun lalu, adalah 14,6 persen.
Direktur Jenderal Perpajakan Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, salah satu pajak yang menjadi perhatian adalah Pajak Penghasilan (PPh) migas. Pajak jenis ini mengalami kontraksi 1,8 persen hingga Juli 2019, kontras dengan kondisi dalam periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh 14,2 persen.
Robert menuturkan, perlambatan tersebut dikarenakan moderasi harga komoditas yang menurun di pasar global. “Ini menjadi tantangan utama penerimaan pajak di periode Januari hingga Juli ini,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (26/8).
Moderasi harga komoditas di pasar global turut berdampak pada voluntary payment/ effort sektor tambang serta sawit sekitar 10,11 persen. Voluntary payment adalah pembayaran pajak secara sukarela oleh wajib pajak (WP). Sedangkan, effort merupakan pembayaran pajak karena upaya pembinaan, pengawasan, pemeriksaan atau penegakan hukum.
Dampak lainnya dirasakan pada penerimaan pajak sektor pertambangan yang tumbuh kontraksi hingga 12,3 persen pada periode Januari sampai Juli 2019. Industri pengolahan juga tumbuh minus 4,3 persen.
"Yang tumbuh lumayan bagus adalah jasa keuangan (7 persen) dan transportasi dan pergudangan (20 persen)," kata Robert.
Tidak hanya PPh migas, pertumbuhan pajak non migas juga mengalami perlambatan. Sampai akhir Juli, realisasinya adalah Rp 670,1 triliun atau tumbuh 2,9 persen. Sedangkan, pada periode yang sama pada tahun lalu, pertumbuhannya adalah Rp 651 triliun atau tumbuh 14,3 persen.
Dari komponen pajak non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menghadapi kontraksi besar yakni 4,6 persen. Kondisi ini juga kontras dengan periode yang sama pada tahun lalu, 14,3 persen. "Ini menunjukkan kondisi yang agak kurang bagus," kata Robert.
Pajak Pertambahan Negeri (PPN) impor juga tercatat mengalami kontraksi. Robert menyebutkan, penyebabnya adalah normalisasi aktivitas impor yang berdampak pada pertumbuhan negatif PPN impor, 4,52 persen. Sementara itu, PPN dalam negeri juga kontraksi 4,68 persen dengan nilai realisasi Rp 149,93 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi dua jenis pajak tersebut menunjukkan bahwa denyut kegiatan ekspor Indonesia menunjukkan tingkat kewaspadaan atau kehati-hatian. Ini juga seiring dengan perlambatan pertumbuhan PPh 22 impor, dari 28,3 persen pada Januari-Juli 2018 menjadi 1,2 persen pada Januari-Juli 2019.
"Mungkin ada pengaruh restitusi. Tapi, kalaupun tidak ada restitusi, diperkirakan tetap tumbuh lemah," ucapnya.
Saat ini, Sri menekankan, pekerjaan rumah Indonesia adalah meningkatkan PPh 21 dan PPh Orang Pribadi (OP) sebagai faktor pemasukan negara. Sampai dengan Juli ini, keduanya tumbuh masing-masing 12,31 persen dan 15,9 persen.
Sri menilai, peningkatan kedua pajak tersebut dapat menjadi penyeimbang penerimaan perpajakan yang relatif stabil. Hanya saja, keduanya masih memiliki kontribusi yang kecil, yakni kurang dari 15 persen.
"Makanya, perluasan basis pajak menjadi program prioritas pemerintah terus dilakukan," tuturnya.
Secara umum, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Juli 2019 telah mencapai Rp 705,59 triliun atau 44,73 persen dari target APBN. Angka itu tumbuh positif 2,68 persen (yoy), meskipun mengalami perlambatan pertumbuhan.
Penyebabnya, faktor pertumbuhan restitusi dan dinamika eksternal seperti penurunan aktivitas impor serta harga komoditas dunia.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 26 Agustus 2019)
Foto : Republika
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Pada tahun ini ditargetkan tingkat kepatuhan pajak bisa mencapai di atas 80 persen dari jumlah wajib pajak atau WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hingga Juli 2019 baru sebesar 12,3 juta atau 67,2% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18,3 juta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya