Hantaman Keras Institusi Pajak di Tengah Perbaikan Citra

Kamis 24 Nov 2016 12:14Ajeng Widyadibaca 715 kaliSemua Kategori

INILAH 1036

Citra baik Direktorat Jenderal Pajak yang baru kembali pulih dari serentetan kasus suap yang dialaminya, kini tercoreng kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin lalu, 21 November 2016, menangkap tangan pegawai pajak atas kasus suap. 


Adalah Handang Sukarna, kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga menerima suap dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair, untuk mengemplang dari kewajiban pajak perusahaanya terhadap negara. 

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rajesh memberikan Handang sebesar Rp6 miliar, untuk membantunya 'mencuci' tagihan pajak yang harus dibayarkan Eka Prima senilai Rp78 miliar. Sebanyak Rp1,9 miliar telah diamankan KPK sebagai barang bukti. 


"Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya.


Agus menjabarkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan itu dimulai pada saat Handang keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin lalu. Handang tidak bisa menjelaskan kepada penyidik KPK, yang menemukan uang sejumlah US8.500, atau Rp1,9 miliar yang ada bersamanya.

Diduga menerima suap, penyidik KPK langsung menuju kediaman Rajesh untuk mengamankannya. Keduanya digiring ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, selain kedua orang tersebut, KPK juga mengamankan dua staf Rajesh di Pulomas, Pamulang, dan Surabaya, sopir dan ajudan Hadang juga ditahan. Masih belum jelas apa kaitan ketiga staf ini dalam perkara tersebut.


Setelah serangkaian pemeriksaan, keesokan harinya pada 23 November, KPK menyematkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh. 
Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Rajesh melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Menkeu geram

Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan perbuatan anak buahnya yang masih saja melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menerima suap dari wajib pajak untuk menghilangkan tagihan pajak. 


Kasus ini, tegasnya, sangat serius dan mencoreng institusi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. Apalagi, saat ini, Kemenkeu tengah gencar membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak, atau tax amnesty. 

"Ini pencederaan serius dan saya sangat kecewa," ujarnya di Jakarta, saat menggelar konfransi pers bersama KPK, Selasa 22 November 2016. 

Dia menegaskan, tidak memberi ampun kepada siapa pun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan yang melakukan tindak korupsi. Tindakan tersebut, dinilai sebagai sebuah penghinaan kepada negara.

"Saya ingin memperkuat internal Direktorat Jenderal Pajak, untuk memerangi mereka yang menurut saya sudah mengkhianati sebagian besar dari DJP yang ingin berbuat baik," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani. 

Bahkan, menanggapi hal tersebut, Menkeu Ani juga menulis sebuah surat untuk seluruh jajarannya untuk memastikan hal ini tidak terulang kembali. 
 
Konsentrasi pajak terusik

Merespons hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi enggan berbicara banyak. Dia hanya menegaskan, pihaknya akan memulihkan keadaan ini. 

"Mau diapakan (kasus pajak)? Kopi, dikasih sianida saja," ujar Ken. 

Namun, diakuinya, kejadian ini memukul institusi pajak, di tengah membaranya semangat para petugas pajak untuk mensukseskan program amnesti pajak. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu yoga Saksama. Mayoritas pegawai pajak kaget dengan kejadian ini. 

"Kemarin, seharian setelah mendengar itu, konsentrasi kami pegawai DJP di seluruh Indonesia, membuat kami benar-benar sulit (berkonsentrasi)," ungkapnya di Jakarta, Rabu 23 November 2016.

Dia mengatakan, selama ini, DJP berusaha meningkatkan kepercayaan publik. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada saja oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. 

"Kami tidak bisa menjamin tidak ada (korupsi), ini realitas. Ada oknum dan kami hanya mencoba meminimalisir ini," katanya menambahkan.

Kejadian ini tidak bisa dipungkiri bahwa akan mengikis kepercayaan masyarakat kepada institusi pajak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis, pihak terkait dapat mengantisipasi hal ini.

Masyarakat pun, menurut dia, tahu bagaimana upaya pemerintah untuk melakukan reformasi pajak. Hal tersebut, diyakini akan membuat kepercayaan publik tetap terjaga.

"Pengaruhnya iya (ada). Tetapi, ini semua tinggal bagaimana meyakinkan orang, bahwa kita serius melakukan perbaikan," katanya.

Terkait dengan pengaruhnya terhadap penerimaan negara, Menkeu Sri meyakini, kejadian ini tidak akan berpengaruh. Sebab, masih banyak pegawai pajak yang memiliki integeritas tinggi dan akan terus mendorong penerimaan negara. 

"Tidak akan terpengaruh karena sebagian besar dari aparat kita sangat bangga melakukan tugasnya selama ini. Karena itu, semakin cepat dibersihkan, akan semakin baik," ungkapnya. 

Menindaklanjuti kasus ini, Menteri Ani menegaskan, akan membuka akses sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Bahkan, dia meminta KPK membantunya untuk melakukan reformasi internal dan mengawasi kinerja kementeriannya, khususnya institusi pajak di masa depan. 

"Semakin cepat dibersihkan, akan semakin baik," ungkapnya

Agar kejadian ini tidak terulang lagi, Ani mengaku telah meyiapkan langkah antisipasi, pertama, pegawainya yang terindikasi terlibat kasus akan dilepas dari posisinya. Kemudian, pegawai yang bermasalah akan diselidiki secara internal di unit kerjanya. 

"Kalau beberapa fungsi yang dianggap ada kerawanan, bahkan mulai ada masukan-masukan dari masyarakat, maka kami akan tindaklanjuti," tambah Ani.

Dia menegaskan, Kemenkeu akan lebih peka ke depannya merespons permasalahan ini. Sehingga, tidak ada oknum yang berani untuk bermain dengan hal ini. 

"Kami tidak ingin menunggu harus ada bukti, OTT. Orang-orang ini, kemudian harus dilepaskan dulu dari jabatannya," tambahnya. 

Langkah lainnya yang dilakukan, dijelaskan Ken, pihaknya telah membentuk tim reformasi perpajakan. Tim ini dibentuk berkerja sama dengan KPK dan otoritas terkait lainnya.  

"Tim reformasi baru dibentuk tadi. Kita melibatkan KPK juga," ungkapnya. 

Menurutnya, mekanisme kerja tim dan jalur koordinasi yang dilakukan, untuk melakukan reformasi perpajakan masih akan digodok. Setelah selesai dalam waktu dekat, baru akan diumumkan ke publik.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 24 November 2016)

Foto : inilah.com




BERITA TERKAIT
 

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

Adik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum sajaAdik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum saja

Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya

Sri Mulyani: Ditjen Pajak Harus Jadi Institusi yang Sangat Anti KorupsiSri Mulyani: Ditjen Pajak Harus Jadi Institusi yang Sangat Anti Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat Direktorat Jenderal Pajak masih perlu kerja keras membangun persepsi sebagai institusi yang bersih dari korupsi. Hal itu menurut dia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi institusi sekelas Ditjen Pajak yang mengemban tugas berat mengumpulkan 80% pendapatan negara.selengkapnya

Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnestiPajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti

Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Pemerintah Janji tidak akan Melakukan Ijon PajakPemerintah Janji tidak akan Melakukan Ijon Pajak

Pemerintah tidak akan melakukan ijon pajak untuk mengejar penerimaan pada tahun ini. Janji itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada media di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Selasa (25/10).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :