
Kementerian Perindustrian akan mengusulkan penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax untuk kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menurunkan target emisi sebesar 29% pada 2030Penerapan carbon tax ini rencananya dimuat dalam re gulasi yang mengatur pro gram low carbon emission vehicle (LCEV), yakni program lanjutan dari kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC).
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan men jelaskan, ada tiga jenis
kendaraan yang akan dicakup dalam penerapan carbon tax ini, yakni mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid, dan mobil berbahan bakar gas.
“Itu akan kami usulkan, hasilnya seperti apa sepenuhnya kewenangan Kementerian Ke uangan.
Yang jelas pajak akan ditetapkan berdasarkan CO2 yang dikeluarkan oleh produk otomotif,” katanya, Rabu (8/2). Putu memaparkan, ada tiga
hal yang harus dilakukan untuk menekan emisi, yaitu penyediaan produk, kualitas bahan bakar, dan tarif pajak. Pajak menjadi faktor paling penting
untuk mendorong produsen memproduksi kendaraan beremisi rendah.
“Faktor pertama sudah beres, semua produsen bisa menyediakan. Untuk bahan bakar kami menunggu Pertamina. Dan sekarang yang dirumuskan tarif perpajakannya,” imbuhnya. Penerapan carbon tax akan meningkatkan daya saing industri otomotif. Saat ini, penerapan pajak masih mengacu pada isi silinder.
Dia menambahkan, dalam komitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29%, industri otomotif harus berperan aktif. Dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri saat ini telah dinyatakan bebas emisi. Hanya saja produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrianakan melakukan penghitungan terkait tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan
bermotor. LCEV dinilai menjadi langkah tepat untuk merealisasikan hal tersebut.
EMISI RENDAH
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono menyebutkan, mobil beremisi
rendah adalah satu pengembangan teknologi kendaraan yang akan terjadi di seluruh negara. Menurutnya, pemerintah bisa menambah persyaratan untuk kendaraan jenis ini, seperti dengan tingkat keiritan yang melebihi produk LCGC. “Kalau LCGC dapat mencapai 20 km hingga 25 km per liter, program lanjutannya harus lebih efi sien dari itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Per industrian merilis bahwa salah satu syarat pemberian insentif dalam LCEV adalah mobil yang diproduksi mampu menempuh jarak hingga 28 km untuk setiap konsumsi 1 liter bahan bakar. Di sisi lain, sejumlah agen pemegang merek juga telah memasarkan produk bermesin hybrid dan listrik di Tanah Air, di antaranya PT Toyota Astra Motor, PT Nissan Motor Indonesia, Lexus Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan BMW Indonesia.
BMW bahkan telah menyiapkan plug in hybrid, yang sudah diperkenalkan di pasar global sejak 2013. Di dalam negeri, pabrikan asal Jerman ini telah membuka pemesanan untuk i8, mobil plug in hybrid pertama di Indonesia sejak tahun lalu. “Produk sudah disiapkan, termasuk mobil yang sepenuhnya bertenaga listrik maupun perpaduan antara mesin konvensional dan listrik,” kata Jodie O›tania, Head of Corporate Communication BMW Group Indonesia.
Mobil i8 akan didistribusikan kepada konsumen pada tahun ini. Sebagai upaya untuk memperluas pasar mobil beremisi rendah ini, BMW terus melakukan kampanye terkait dengan elektro mobilitas.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 9 Febuari 2017)
Foto : bisnis
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termahal di Indonesia yakni Rp 8.150 per liter.selengkapnya
Selain mengatur tentang mobil konvensional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor juga menjelaskan skema perpajakan buat jenis full hybrid dan mild hybrid.selengkapnya
Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya