Gus Sholah: Tingkat Kesadaran WP Masih Rendah!

Selasa 9 Feb 2016 13:58Administratordibaca 1150 kaliSemua Kategori

GUS SHOLAH

“Tidak membayar pajak termasuk melanggar hukum agama, karena pajak adalah upaya pendistribusian harta agar tidak hanya berputar di golongan orang yang kaya saja.” Demikian dikatakan Dr. (H.C.) Ir. KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah) di kediaman beliau di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan saat menerima kunjungan silaturahmi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kamis 4 Februari 2016.

 

Ulama, politisi, tokoh Hak Asasi Manusia, mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan calon Wakil Presiden RI ini selanjutnya mengatakan bahwa Pajak saat ini memegang peranan sangat penting dalam APBN, namun tingkat kesadaran Wajib Pajak (WP) terutama Orang Pribadi (OP) masih rendah dan perlu ditingkatkan. Rendahnya tingkat kesadaran WP dapat dilihat dari rendahnya jumlah WP OP terdaftar (mereka yang memiliki NPWP) yang baru mencapai sekitar 17 juta orang. Jumlah yang menyampaikan SPT tentu lebih rendah dari angka itu, apalagi jumlah orang yang membayar pajak tentu lebih rendah lagi, tambah Gus Sholah. 

 

Sebagai perbandingan lainnya, Gus Sholah mengutarakan bahwa potensi wajib pajak dapat dilihat dari jumlah orang yang berangkat umrah tiap tahun yang mencapai lebih dari 1 juta orang. Dengan biaya rata-rata Rp25 juta, maka uang yang dibelanjakan adalah sekitar Rp25 triliun setiap tahun. Kalau dibandingkan dengan penerimaan Zakat yang hanya mencapai Rp5 triliun, kenyataan tadi sungguh sangat tidak seimbang. Apalagi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak Orang Pribadi yang baru mencapai sekitar Rp6 triliun pada tahun 2015, sungguh tingkat kesadaran warga Negara Indonesia tentang pajak masih rendah. Gus Sholah menambahkan bahwa sedekah itu lebih tinggi derajatnya daripada umrah, sehingga kewajiban bersedekah menolong tetangga dan orang yang lebih membutuhkan seharusnya lebih didahulukan.

 

Di sisi lain, perihal NU pernah menyatakan memboikot pajak akibat adanya oknum pejabat yang melakukan penyelewengan (korupsi) uang negara, hal itu adalah salah. "Tugas Ditjen Pajak adalah memungut pajak, sedangkan yang menggunakan uang pajak itu adalah pihak lain. Ini jelas suatu hal yang berbeda", ungkap Gus Sholah.

 

Dalam hal pengelolaan keuangan negara saat ini, menurut Gus Sholah, masih terjadi kesalahan sehingga pendapatan per kapita masih rendah. Negeri Belanda misalnya, dengan wilayah yang kecil dan jumlah penduduk hanya 16 juta orang namun mampu memiliki PDB sebesar USD 850 Miliar per tahun, sementara Indonesia yang kaya raya ini hanya memiliki PDB sebesar USD 880 miliar, hanya berselisih USD 30 miliar lebih banyak. Dengan PDB USD 850 miliar ini, pemerintah Belanda memperoleh pendapatan 3 kali lebih besar dari pemerintah Indonesia. Ini menjadi suatu ironi. Bagaimana negeri Belanda yang kecil itu mampu memperoleh pendapatan yang besar? Menurut Gus Sholah, jelas ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus membuktikan bahwa kita tidak produktif dan tidak mampu mensyukuri nikmat Allah SWT. 

 

Pada kesempatan silaturahmi tersebut, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan, Endang Unandar menyampaikan salam dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gus Sholah yang selama ini telah banyak memberi masukan kepada Ditjen Pajak, antara lain melalui tulisan-tulisan beliau di media massa. Pimpinan DJP mengharapkan kontribusi ini akan tetap berlanjut di masa datang. Gus Sholah menerima salam dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan pegawai Ditjen Pajak serta menyatakan kesediaan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Ditjen Pajak khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya di masa datang. 

 

Dalam kesempatan itu diberikan pula buku Pajak Menurut Syariah oleh Kepala Seksi Pengelola Situs Subdit Humas Perpajakan, Gusfahmi (penulis buku), kepada Gus Sholah. Gusfahmi menjelaskan bahwa buku tersebut adalah suatu upaya untuk mendekatkan pajak dengan agama sehingga diharapkan WP akan memahami bahwa Pajak itu sesungguhnya ada dalam Islam. Diharapkan dengan adanya pemahaman adanya pajak dalam Islam maka WP akan mau dan berlomba-lomba membayar pajak dengan niat sebagai suatu ibadah kepada Allah SWT. (Gf).

 

Sumber : Pajak.go.id (Jakarta, 9 Februari 2016)

Foto : Pajak.go.id




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Penduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar PajakPenduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar Pajak

Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya

Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus DilunasiJastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasi

Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasiselengkapnya

Wajib Pajak Pribadi yang Taat Hanya 900 Ribu OrangWajib Pajak Pribadi yang Taat Hanya 900 Ribu Orang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggenjot raihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Mereka mencatat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari 900 ribu tersebut pajak yang didapat hanya Rp9 triliun dari potensi penerimaan WPOPselengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty

Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :