Bertempat di Kantor Bea Cukai Kediri, PT Gudang Garam Tbk. memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kediri atas pelayanan yang memuaskan dalam hal kesesuaian janji layanan dengan realisasi dan bebas dari korupsi.
Penghargaan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari PT Gudang Garam Tbk di sela-sela acara motivasi Pegawai untuk penguatan sikap dasar pegawai Bea Cukai dan bertepatan dengan momen Hari Bea Cukai ke-73 pada tanggal 2 Oktober 2019.
Apresiasi ini menjadi kado spesial di Hari Bea Cukai ke-73 dan penyemangat pegawai Bea Cukai Kediri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pengguna layanan.
"Saya mewakili seluruh pegawai Bea Cukai Kediri mengucapkan terima kasih kepada PT Gudang Garam Tbk atas apresiasi yang diberikan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana.
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pusat Bea Cukai, Mufti Arkan. Pada kesempatan ini, Mufti menyampaikan materi tentang sikap dasar pegawai Bea Cukai.
Tujuan penerapan sikap dasar pegawai Bea Cukai adalah untuk mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna layanan.
"Pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang lebih dari apa yang pengguna layanan harapkan,” jelasnya.
Seluruh pegawai Bea Cukai dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada pengguna layanan maupun dalam lingkup internal ke sesama pegawai berpedoman kepada sikap dasar tersebut.
“Poin pertama pada sikap dasar pegawai Bea Cukai adalah jujur yang kaitannya dengan integritas. Dengan prestasi yang telah di raih Bea Cukai Kediri selama ini, jika kita berbicara integritas di Bea Cukai Kediri merupakan hal yang telah paripurna," tambahnya.
Sikap dasar pegawai Bea Cukai yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-664/BC/2017 adalah Jujur, Korsa, Loyal, Inisiatif dan Korektif atau biasa disingkat “KLIK Jujur”.
Jujur adalah bertindak secara lurus dan tulus sesuai norma dan aturan yang ada.
Korsa adalah satu rasa satu sikap kebersamaan dalam hal yang positif. Loyal yaitu selalu memberikan dukungan kepada institusi.
Inisiatif merupakan kemampuan berpikir, bertindak, menunggu perintah, serta mampu memberikan solusi.
Korektif yaitu merupakan suatu sikap yang selalu memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan tujuannya adalah mencapai kesempurnaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai aktif, serta mengundang pensiunan Bea Cukai, dan beberapa perwakilan pengguna layanan di antanya dari PT Gudang Garam Tbk, MPS PT Sampoerna, PT Halim Wonowidjojo, PT Karyadibya Mahardhika dan PR Semanggimas Agung.
Sumber : beacukai.bisnis.com (Kediri, 07 Oktober 2019)
Foto : Beacukai.bisnis
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai pada 2019 tercatat melebihi target hingga 102%. Kinerja moncer tersebut salah satunya berasal dari kantor Bea Cukai Kediri.selengkapnya
PT Gudang Garam Tbk. menilai perlu melakukan penyesuaian harga seiring dengan rencana penaikan cujai tembakau pada 2020.selengkapnya
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tahun ini sepertinya masih bisa garang menghirup wangi kinerja. Analis memprediksi pertumbuhan GGRM tahun ini utamanya disokong cukai rokok yang tetap.selengkapnya
Pemerintah membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan dan memperkirakan, perolehan cukai akan sama dengan tahun ini. Pertimbangannya yaitu terkait iklim investasi, tenaga kerja, dan dunia usaha. Tapi di sisi industri, keputusan ini membawa kelegaan. Khususnya PT Gudang Garam Tbk (GGRM).selengkapnya
Bea Cukai Yogyakarta raih penghargaan atas pelayanan dan inisiatifnya dalam membantu pengembangan usaha para pengguna jasa (stakeholder) yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya