Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, penerapan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) akan menekan jumlah penunggak pajak kendaraan di Jakarta.
"Kami juga berkepentingan karena kita memiliki sekitar 700.000 roda empat yang belum bayar pajak. Nilainya kira-kira Rp 1,2 triliun. Kemudian ada 4 juta kendaraan roda dua yang belum membayar pajak itu kira-kira Rp 855 miliar. Nah, dengan adanya enforcement menggunakan digital ini harapannya bisa mempercepat (pelunasan pajak)," ujar Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Anies menjelaskan, melalui tilang ETLE, maka akan terpetakan siapakah pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atau yang belum membayarkan pajak kendaraan.
"Dicontohkan tadi, jika ada pelanggaran maka dendanya akan dikirim kepada orang yang namanya sebagai pemilik. Salah satu masalah yang dihadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, pencatatannya tidak berpindah, pajaknya tidak dibayarkan. Dengan cara ini harapannya bisa merapikan, mensinkronkan antara data kepemilikan kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu oleh siapa digunakan," papar Anies.
Oleh sebab itu, Anies mendukung sistem tilang berbasis elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 tersebut.
Untuk mendukung lancarnya penerapan ETLE, lanjut anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses kepada Polda Metro Jaya untuk membuka data kependudukan DKI.
"Jadi kami mendukung diterapkannya teknik digital di dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta dan juga di dalam registrasi kendaraan bermotor. Bentuk dukungan dari Pemprov DKI adalah data-data kependudukan. Data Dukcapil kita nge-link dengan yang ada di Polda," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ETLE mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, plat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back officeTMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf, Minggu.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang. Proses klarifikasi hingga pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online.
Saat ini kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 25 November 2018)
Foto : Kompas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode pembebasan denda pajak kendaraan yang semula 18 Agustus, menjadi 31 Agustus. Anies ingin mengakomodasi penunggak pajak yang dinilai masih banyak.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dukungannya atas pemberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi diluncurkan, Minggu (25/11/2018). Sebab ETLE diyakini dapat mendisiplinkan warga membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Pemilik 1.094 kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar masih menunggak pajak. Total kerugian akibat tidak dibayarnya pajak seluruh kendaraan mewah itu, yakni Rp 36,8 miliar.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai awal 2019 bakal menindak tegas kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya