Gubernur BI: Ditjen Pajak Boleh Intip Data Transaksi Kartu Kredit

Rabu 18 Mei 2016 17:42Administratordibaca 1711 kaliSemua Kategori

liputan6 038

Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan.

BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini.

Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 mengatakan, pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk memperoleh data dan informasi atas transaksi kartu kredit nasabah bank untuk kepentingan pajak.   

"Kemenkeu memang mengeluarkan aturan itu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak. Tapi aturan untuk melaporkan itu (data kartu kredit) tentu boleh. Karena kartu kredit bukan bagian dari kerahasiaan perbankan," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (17/5/2016).

Ihwal maraknya penutupan kartu kredit yang dilakukan nasabah, termasuk permintaan menurunkan plafon kredit, Agus masih enggan menanggapi. Sebab BI perlu mengkaji untuk melihat dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya belum bisa komentar karena kita perlu melakukan assessment dulu. Apakah efektif kalau seluruhnya harus lapor, apakah tidak sebaiknya dalam jumlah tertentu. Ini kita perlu kaji dulu dan belum bisa saya sampaikan posisinya," Agus menjelaskan.

Menteri ‎Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan tidak mau disalahkan atas dampak yang sudah ditimbulkan dari aturan tersebut. Alasannya, pemerintah menganggap kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan dan menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah adalah hal yang wajar, apalagi untuk kepentingan penerimaan negara.

"Itu (penutupan kartu kredit), bukan karena kesalahan aturan. Kami tidak pernah punya akses terhadap perbankan. Jadi satu-satunya cara mengetahui aset seseorang untuk bayar pajak adalah dari bank. Kami hanya melihat dari sisi belanja nasabah, jadi ini suatu yang wajar‎," jelas dia.

Bambang bahkan berkeyakinan, aturan pelaporan data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. "Kenapa harus direvisi, tidak ada yang salah dengan aturan itu. Kita tidak melanggar aturan dan kita tidak melanggar UU," tegas Bambang.

Kalaupun ada pengurangan jumlah pemohon kartu kredit maupun penutupan ini, dia memperkirakan hanya bersifat sementara karena penggunaan kartu kredit menawarkan lebih banyak kemudahan dibanding pembayaran dengan uang tunai, sehingga permintaan akan kembali meningkat.

"Kalau ada pengurangan, ini sifatnya temporer. Saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah belanja dengan kartu kredit dibanding cash," terangnya.

Apabila sudah melaporkan dan membayar pajak secara benar, maka nasabah tidak perlu khawatir atau takut. "Kalau selama ini mereka melakukan transaksi dengan kartu ‎kredit tidak benar, misalnya hal-hal yang mereka takut declair yang sebenarnya itu di atas kemampuan mereka, di atas pendapatan mereka yang mereka lakukan ke pajak," kata Bambang.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 18 Mei 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

DJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit NasabahDJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya

22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya

Tiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen PajakTiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya

Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah, Ini Reaksi BankirDitjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah, Ini Reaksi Bankir

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data tagihan kartu kredit nasabah minimal Rp 1 miliar setahun bagi perbankan. Hal ini menimbulkan reaksi dari para bankir.selengkapnya

Ditjen Pajak Tunda Aturan Bank Wajib Setor Data Kartu KreditDitjen Pajak Tunda Aturan Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak dan juga agar seirama dengan program dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.selengkapnya

Muncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bankMuncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bank

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :