Gubernur Banten, Wahidin Halim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan lebih dari Rp 1, 2 triliun yang dihasilkan di Tangerang. Target itu harus didapatkan dari dua kantor cabang Samsat di kota tersebut.
"Untuk kantor Cikokol Rp 853.414.600.000 (Rp 853,41 miliar), sementara Cikokol Rp 629.600.700 (Rp 629,60 juta," kata dia, saat mengunjungi Gerai Samsat di Tangcity Mall, Sabtu (26/1/2019).
Oleh karena itu, untuk pencapaian tersebut, Samsat diharuskan lebih inisiatif dalam mendekatkan diri ke masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Misalnya dengan membuka gerai di pusat perbelanjaan dan mobil pelayanan keliling yang berhenti di pusat-pusat keramaian masyarakat.
"Dengan menghadirkan layanan di pusat kunjungan kita bisa menangkap peluang - peluang yang ada di tempat-tempat seperti ini. Kita perbanyak gerai untuk bisa menjamin dan menjangkau seluruh wajib pajak," ujar dia.
Lalu, pemerintahannya bekerja sama dengan pihak kepolisian khususnya mengenai wilayah hukum dan wilayah administrasi, mengenai pemasukan pajak ke DKI Jakarta dan Banten.
Wahidin memerintahkan ada pemetaan ulang wilayah pelayanan, jangan sampai perusahaan dan memetap di Tangerang, tapi pajak masuk ke kantong DKI Jakarta.
Wahidin mencontohkan, potensi yang belum digarap maksimal ada di kawasan industri Serang. Kendaraan di wilayah tersebut justru membayar pajak ke DKI Jakarta.
"Seluruh mobil wilayah Banten bayar pajaknya di Banten. Jangan ke Jakarta. Karena pajaknya digunakan untuk membangun Banten. Jangan kalau jalannya dan lingkungannya rusak nuntutnya ke kita. Jangan nuntut lebih fasilitasnya," tegasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Banten menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 5,89 persen. Angka tersebut di atas dari realisasi nasional yang tercatat 5,1 persen.
Selain itu, pencapaian ini juga lebih tinggi dari target nasional yang dicanangkan Menteri keuangan Sri Mulyani yang di angka 5,4 persen dan BI yang di level 5,2 persen.
"Perbaikan kinerja ekspor serta masih tingginya level konsumsi masyarakat sepanjang tahun, menjadi motor utama penggerak perekonomian Banten di tahun 2018," kata Rahmat Hernowo, Kepala BI KPw Banten, dikantornya, Kota Serang, Banten, Senin 10 Desember 2018.
Pasokan dan kestabilan harga di Banten di anggap stabil oleh BI Banten. Kemudian stabilitas keuangan dan pertumbuhan indikator makro perbankan Banten, berada di atas pertumbuhan nasional dengan level risiko yang berada di bawah nilai indikatif.
"Ketidakpastian ekonomi global akan mendatangkan sejumlah gelombang tantangan dan risiko yang perlu kita semua waspadai, dalam perjalanan perekonomian domestik dan regional di tahun mendatang," terangnya.
Dia menuturkan, selama 2018 banyak tantangan dalam perekonomian nasional, seperti pertumbuhan ekonomi Dunai yang cukup tinggi, kemungkinan akan melandai ditahun 2019.
Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat diprakirakan akan menurun, sedangkan di Uni Eropa dan Tiongkok melandai. Sementara itu, tekanan inflasi mulai tinggi di Amerika Serikat dan cenderung akan meningkat di Uni Eropa dan sejumlah negara lain.
Keduanya, kenaikan suku bunga bank central AS, the Fed akan diikuti oleh normalisasi kebijakan moneter di Uni Eropa dan sejumlah negara maju lainnya.
Lalu, ketidakpastian di pasar keuangan global mendorong tingginya premi risiko investasi ke negara Emerging Markets. Ketidakpastian semakin tinggi dengan munculnya ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat, dengan sejumlah negara lain khususnya rebalancing di Tiongkok, terjadinya krisis ekonomi Argentina dan Turki, serta sejumlah risiko geopolitik.
Karenanya Banten yang lokasinya dekat dengan Jakarta, memiliki potensi besar untuk menopang perekonomian nasional. Selain itu, Banten memiliki kawasan industri seluas satu persen dibandingkan kuas wilayahnya.
Kemudian banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti tol Serang-Panimbang, KEK Tanjung Lesung, rencana pembangunan PLTU Suralaya unit 9 dan 10, hingga pembangunan dua waduk besar.
"Posisi geografis yang strategis, basis industri yang besar, kesiapan infrastruktur konektivitas dan energi yang baik, menjadikan Banten sebagai salah satu provinsi yang memiliki daya saing perekonomian yang tinggi," kata dia.
Sumber : liputan6.com (Tangerang, 26 Januari 2019)
Foto : Liputan6
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan ATM di Banten, saat ini sudah dapat dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang ada. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.selengkapnya
Kabar gembira bagi warga Banten. Ya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2017 mendatang.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.selengkapnya
Terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).selengkapnya
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. baru saja melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten guna mempermudah layanan dan transaksi masyarakat.selengkapnya
Hasil tebusan program pengampunan pajak, atau tax amnesty tahap pertama di wilayah Banten, berhasil terkumpul sebesar Rp 2,1 triliun dari 2.000 peserta pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya