Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk memungut pajak dari sektor e-commerce. Hal ini tentu saja meliputi aplikasi penyedia transportasi online seperti Uber dan Grab.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, Grab dan Uber berstatus sebagai penyelenggara aplikasi dan bukan perusahaan transportasi. Menurutnya, untuk transportasi bisa berbentuk koperasi atau persero maupun dalam bentuk taksi atau usaha rental.
“Kalau untuk penyelenggara aplikasinya kan mereka sudah ada di sini, sudah ada PT di Indonesia. Kalau begitu kan mereka sudah sebagai subjek pajak, jadi bukan isu menurut saya,” jelas dia di Kompleks Istana Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Kominfo justru menyiapkan peraturan menteri yang mengarahkan perusahaan Layanan Aplikasi dan Konten melalui Internet (OTT atau Over the Top) menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia.
“Mereka harus ada preferensi di sini alasannya, untuk costumer sevice, sama seperti Uber dan Grab kami minta di sini, nanti kalau komplain bagaimana, lalu untuk costumer protection, karena itu menyangkut data dan lain sebagainya. Ketiga, level flying field atas hak dan kewajiban baik secara legal maupun fiskal. Secara legal itu dalam bentuk pajak,” jelas dia.
Sejauh ini, Rudiantara menyatakan, Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia. Sehingga, kedua aplikasi penyedia transportasi online tersebut sudah berizin dan merupakan subjek pajak.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 26 April 2016)
Foto : okezone.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air. "Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasiselengkapnya
Pemerintah kian gencar mengejar perusahaan digital. Di tengah proses mengejar pajak Google, Facebook, Yahoo! serta Twitter, kini giliran pajak perusahaan transportasi online asing yang dikejar, yaitu Uber dan Grab. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, pengejaran pajak Uber dan Grab masih dalam proses. Saat ini, Ditjen dalam proses mengubah status Uber danselengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan isu terkait pajak menjadi pertanyaan para penyedia layanan aplikasi berbasis "internet" (over the top/OTT). "Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," kata Rudiantaraselengkapnya
Pemerintah berencana untuk menurunkan pajak sedan dan kini aturan tersebut sedang digodok. Hal ini dilakukan guna membuat industri otomotif Indonesia semakin berkembang.selengkapnya
Warga Jakarta rata-rata terjebak macet selama 68 menit tiap hari, ditambah mereka masih memerlukan waktu sekitar 22 menit setiap harinya untuk mencari parkir.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pemilik ataupun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online) agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasionline yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya