
Upaya keras menagih pajak Google di Indonesia akhirnya menghasilkan juga. Google Asia Pacific Pte Ltd melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia untuk tahun pajak 2015. Setoran dari Google dipastikan mendongkrak kinerja penerimaan pajak yang masih seret.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pembayaran pajak oleh Google berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sistem self assessment. Dengan demikian, Google yang menghitung, membayar, dan menyetor pajaknya sendiri.
Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis (30/11). "Mereka melakukan pembayaran langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Singapura baru sampai sini. Oleh karena itu, dari pagi tadi (Kamis) saya menunggu pembayarannya," jelas Ken di kantornya, Kamis (30/11).
Sayangnya, Ken enggan menyebutkan besaran nilai pajak yang dibayarkan Google. Mengingat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), nilai pajak termasuk data rahasia milik wajib pajak yang terlarang dipublikasikan.
Namun Ken menegaskan bahwa besaran pajak yang dibayar Google bukan merupakan hasil lobi-lobi. Artinya, nilai pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sesuai ketentuan, bukan lobi-lobi, setelah mereka bawa data ya sudah selesai, sesuai data mereka, tidak ada kompromi, nego-nego," jelas Ken yang pensiun akhir November 2017.
Facebook & Twitter
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang berhasil memajaki Google selain Inggris, India, dan Australia. Ia juga berharap, perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (over the top atau OTT) lainnya seperti Facebook dan Twitter juga mengikuti langkah serupa dengan membayar pajak sesuai tarif PPh pada umumnya. "Apakah perusahaan lain mengikuti? Iya dong. Kan banyak perusahaan lain dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," tegas Ken.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan, pembayaran pajak oleh Google merupakan hasil dari proses yang cukup alot. Ditjen Pajak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Google. "Kami bisa selesaikan masalah tersebut dengan pembayaran yang lumayan dan artinya sudah win-win solution dengan pihak BUT," terang Haniv.
Jason Tedjasukmana, Head Of Corporate Communications Google Indonesia mengamini pernyataan Ditjen Pajak. Namun, ia juga enggan menjelaskan nilai maupun alasan dibalik keputusan pembayaran pajak ini. "Kami telah menyelesaikan persoalan pajak dengan pemerintah Indonesia," jelas Jason melalui pesan singkat kepada KONTAN.
Sebagai catatan, tagihan pajak Google ini sudah diproses sejak tahun lalu. Dalam dokumen pajak hasil audit Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar. Pada tahun 2015, PT Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar. Pembayaran pajak tahun 2015 turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar.
Adapun pada dokumen pajak Google lainnya, Google Asia Pacific Pte Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015. Sebanyak 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau US$ 60 juta.
Ditjen Pajak menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Desember 2017)
Foto : Kontan
“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,â€ujarselengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Perusahaan over the top (OTT) seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter perlu mengikuti langkah Google Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.selengkapnya
Proses pemungutan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods akan dilakukan secara self assessment dengan prosedur dan pemungutannya yang sederhana.selengkapnya
Singapura, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, Swiss merupakan beberapa dari puluhan negara surga bebas pajak (tax havens) terbesar di dunia. Negara-negara suaka pajak ini menjadi tujuan utama orang-orang dan perusahaan dari segala penjuru dunia menyimpan uang maupun asetnya untuk menghindari pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018. Tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak besar berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya