Google Tidak Konsisten

Selasa 20 Sep 2016 15:34Administratordibaca 708 kaliSemua Kategori

yahoo

Penolakan Google untuk pemeriksaan pajak di Indonesia menjadi persoalan serius. Pemerintah kini sedang menyiapkan ”senjata” baru untuk membidik Google Asia Pacific (GAP) Pte Ltd.

Kemarahan Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi itu karena tidak menunaikan kewajiban membayar pajak juga dialami negara lain. Kecuali Pemerintah Inggris yang berhasil memaksa Google yang tercatat sebagai merek paling bernilai atau most valuable global brand 2016 versi Millward Brown, salah satu biro konsultan merek internasional untuk membayar pajak.

Pemerintah tidak hanya membidik Google, juga mengintai Facebook, Twitter, dan Amazon untuk membayar pajak. Mengapa GAP bukan PT Google Indonesia (GI) menjadi sasaran tembak? Pemerintah beralasan sebagaimana dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv bahwa GAP adalah badan usaha tetap (BUT) yang berkantor di Singapura, sedang GI hanya sebagai representative office dari GAP.

Lebih jauh Haniv menggambarkan pola transaksi bila sebuah perusahaan domestik beriklan diGoogle semua terkait GAP. Adapun GI hanya mendapatkan fee yang sebagian dibayarkan sebagai pajak. Dengan demikian, nilai pajak yang dibayarkan kecil sekali, padahal Google mendapatkan penghasilan yang sangat besar dari transaksi diIndonesia.

Jadi, keberatan pemerintah sebenarnya adalah kewajaran pembayaran pajak Google atas pendapatan yang diraup di Indonesia. Berdasarkan hitung-hitungan lembaga penarik pajak, setidaknya Google memberi kontribusi ke kas negara sebesar Rp550 miliar tahun lalu. Dari mana dasar hitungan pajak Google tersebut?

Pada 2015 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan pendapatan Google diIndonesia tak kurang dari Rp3 triliun dengan laba sekitar 40% hingga 50% dari pendapatan karena usaha tersebut tidak membutuhkan pembiayaan yang besar.

Seandainya Google menerima laba sekitar Rp1triliun, harus menyisihkan 25% dari laba sebagai pajak penghasilan (PPh) atau Rp250 miliar, dan 10% dari pendapatan atau Rp300 miliar sebagai pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi, potensi pajak yang bisa didapatkan dari Google besar sekali seiring aktivitas pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat.

Pihak Ditjen Pajak menilai perusahaan multi nasional itu tidak konsisten. Dua pihak sudah membuka komunikasi ketika Google ditetapkan untuk mendirikan BUT pada April 2016. Awalnya semua berjalan mulus bahkan dalam proses negosiasi perusahaan asal Amerika Serikat itu bersedia membayar seluruh kewajiban pajaknya.

Namun, pada pertemuan berikutnya Google memperlihatkan sikap mencla-mencle alias mengelakdari kesepakatan. Puncaknya, GAP melayangkan surat penolakan pemeriksaan oleh lembaga pajak. Surat yang ditandatangani Director GAP Marco Bola yang dialamatkan ke Kantor Pajak Khusus Badan Orang Asing (Badora) Jakarta menyatakan Google tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan.

Keberanian Google menolak pemeriksaan Ditjen Pajak dan tidak bersedia mendirikan BUT di Indonesia oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo dinilai sangat bisa dimainkan. Google sebagai perusahaan virtual presence belum diatur dalam tax treaty, yakni perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Persoalan sama juga dialami negara lain. Karena itu, Yustinus menyarankan pemerintah untuk ”memaksa” Google mendirikan BUT di Indonesia lewat negosiasi sebab instrumen untuk menarik pajak harus melalui BUT. Inggris berhasil memaksa Google mendirikan BUT dan membayar pajak dengan mengangkat isu keadilan sosial terkait pemungutan pajak.

Meski dengan segala keterbatasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan tak akan berhenti mengejar kewajiban pajak oleh GAP. Mantan petinggi Bank Dunia itu mengakui memaksa Google membayar pajak memang tidak gampang. Ini persoalan global yang juga dihadapi negara lain.

Pemerintah diuji untuk bertindak tegas. Apalagi, Google sudah melihat Indonesia sebagai pasar potensial yang terungkap dari hasil riset Google dan Temasek. Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Populasi pengguna internet di Indonesia diproyeksi mencapai 215 juta orang sebelum 2020.

Sumber : sindonews.com (20 September 2016)
Foto : yahoo




BERITA TERKAIT
 

Google Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di IndonesiaGoogle Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di Indonesia

Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Google Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan PemerintahGoogle Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari ManaSri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari Mana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya

Menkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang AdilMenkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :