Google bayar sekitar US$ 1 miliar untuk selesaikan kasus pajak di Prancis

Senin 16 Sep 2019 13:17Ridha Anantidibaca 375 kaliSemua Kategori

KONTAN 2135



Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.

Jaksa Keuangan Prancis mengatakan bahwa pengadilan telah memberikan sanksi denda sebesar € 500 juta atau US$ 555 juta dan Google setuju untuk dalam penyelesaian penyelidikan kasus pajak tersebut. Jaksa penuntut menyelidiki Google karena berusaha menghindari pajak sejak 2015, setelah ada keluhan dari otoritas pajak Prancis.

Google juga setuju untuk membayar € 465 juta setara US$ 516,15 juta sebagai pajak balik kepada otoritas, di mana selama bertahun-tahun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini hanya membayar dalam jumlah kecil.

Padahal, Pengadilan Prancis dua tahun lalu telah mengeluarkan tagihan pajak sebesar € 1,11 miliar untuk tahun 2005-2010. Dalam tagihan itu, pihak pajak berwenang menuduh bahwa Google terlalu sedikit melaporkan jumlah pendapatan dan laba di Prancis.

Terkait hal itu, Google berkeinginan menyelesaikan kasus yang tertunda dan bergerak maju. “Kami telah menyelesaikan pajak dan perselisihan terkait di Prancis yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Penyelesaian sebelumnya dengan otoritas pajak Prancis juga sudah selesai secara substansial dan tercermin dari hasil keuangan Google,” kata Juru Bicara Google, dilansir dari The Wall Street Journal, Kamis (12/9).

Sampai kuartal terakhir, Google telah menyelesaikan pembayaran 2,9% dari total pemasukan perusahaan. Prancis mulai mengenakan pajak baru terhadap perusahaan teknologi raksasa yang beroperasi di negara tersebut, berlaku surut awal 2019. Beban pajak dikenakan 3% nilai pendapatan digital lebih € 750 juta secara global dan € 25 juta di Perancis per tahun.

Menteri Keuangan Perancis menyebut pajak sebagai solusi untuk mendapatkan keuntungan dan negara-negara bersangkutan dapat menyepakati aturan baru itu tentang bagaimana mengalokasikan laba perusahaan secara global. Beberapa negara, termasuk Prancis dan AS, tengah bernegoisasi terkait kesepakatan pajak yang mulai direalisasi secara menyeluruh di awal 2020.

Dorongan untuk mengubah sistem pajak global sebagian berasal dari beberapa kasus, seperti kasus Google di Prancis. Yang menjadi masalah adalah struktur pajak umum di Eropa, di mana perusahaan pemesan iklan berada di kantor pusat di satu negara Uni Eropa.

Masalahnya, mereka tidak melaporkan unit usaha lain di negara lain, termasuk laporan biaya pemasaran, biaya pendukung dan tambahan lainnya. Sehingga hanya meninggalkan sedikit laba yang kena pajak di negara-negara di mana klien mereka hidup dan berbisnis.

Pihak berwenang Prancis berpendapat bahwa Google, yang mengumpulkan sebagian besar pendapatannya dari klien periklanan Eropa dan di bisnis unitnya di Irlandia. Tapi Google Ireland Ltd., sebenarnya juga melakukan lebih banyak bisnis di Prancis daripada yang dilaporkan ke pemerintah.

Secara khusus, mereka mengatakan eksekutif Google menegosiasikan kesepakatan periklanan di Paris dan bahwa aktivitas semacam itu memberikan unit Irlandia menghasilkan lebih banyak laba berupa suatu bentuk usaha tetap, atau kehadiran seharusnya dapat dikenai pajak, di Prancis.

Pada tahun 2016, polisi Prancis menggerebek kantor Google Paris sebagai bagian dari penyelidikan jaksa keuangan untuk menentukan apakah Google Ireland Ltd., memiliki izin pendirian usaha tetap di Prancis, tapi beberapa kegiatan Google di wilayah ini belum memenuhi kewajiban pajak.



Sumber : kontan.co.id (Paris, 13 September 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Google bayar 465 juta euro pajak tambahan di PrancisGoogle bayar 465 juta euro pajak tambahan di Prancis

Google setuju untuk membayar 465 juta euro pajak tambahan kepada otoritas Prancis. Langkah ini diambil untuk mengakhiri penyelidikan terkait penipuan fiskal di negara itu yang mencapai hampir 1 miliar euro.selengkapnya

Prancis Dorong Uni Eropa Segera Pajaki Google DkkPrancis Dorong Uni Eropa Segera Pajaki Google Dkk

Pemerintah Prancis akan mendorong pengenaan pajak terhadap perusahaan internet dan teknologi raksasa dengan memperkenalkan undang-undang yang akan berlaku surut pada 1 Januari 2019. Diperkirakan tarif maksimal yang berlaku sebesar 5 persen dari pendapatan perusahaan.selengkapnya

Prancis akan Paksa Google dan McDonald Bayar PajakPrancis akan Paksa Google dan McDonald Bayar Pajak

Pemerintah Prancis akan menempuh segala cara untuk memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayahnya taat membayar pajak. Ini menyusul setelah Google dan McDonald diduga menggelapkan pajak. "Kami akan terus mengawasi kasus ini juga kemungkinan kasus-kasus lainnya," kata Menteri Keuangan Prancis, Michel Sapin, dilansir darithe Guardian, Senin (30/5).selengkapnya

Prancis Pajaki Google dkk, AS Akan Membalas!Prancis Pajaki Google dkk, AS Akan Membalas!

Prancis yang akan mengenakan pajak kepada perusahaan raksasa teknologi/digital yang memperoleh pendapatan dari negaranya akan membangun kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS). Pengenaan pajak sebesar 3% dari pendapatan tersebut bukan bermaksud hanya membidik perusahaan teknologi asal AS saja.selengkapnya

Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital PrancisGoogle, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis

Perusahaan- perusahaan teknologi seperti Google, Facebook Inc dan Amazon Inc mulai menghadapi sidang pajak layanan digital Prancis. Seperti diberitakan Reuters, ketiga perusahaan itu mulai bersaksi dalam sidang.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :