Giliran Tax Amnesty Sasar Kalangan UMKM

Selasa 4 Okt 2016 21:43Administratordibaca 753 kaliSemua Kategori

inilah 162

Pada periode II tax amnesty nanti, kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sasaran program pengampunan pajak ini. Pemerintah optimistis periode II tax amnesty ini berhasil dan menuai antusiasme masyarakat. Bagaimana kemungkinannya?

Program "tax amnesty" periode pertama sudah selesai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hasil terakhir pada 30 September 2016 pukul 24.00 WIB, uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP).


"Jumlah deklarasi harta angkanya bisa mencapai Rp 4.500 triliun. Saat ini belum selesai di-entry. Nanti kalau sudah selesai angkanya mendekati Rp 4.500 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin malam


Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengungkapkan besarnya harta deklarasi tax amnesty di dalam negeri menunjukkan rapuhnya sistem perpajakan nasional.


Ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum tax amnesty untuk reformasi perpajakan, termasuk memperbaiki data wajib pajak dan mentransformasi kelembagaan di Ditjen Pajak.


Transformasi itu meliputi peningkatan akuntabilitas pengelolaan pajak, kompetensi SDM, dan integritas para petugas pajak.


"Administrasi yg harus lebih simpel, mudah dan murah. Lalu pelaksanaan aturan yang berkepastian, termasuk memberikan hak atau fasilitas kepada wajib pajak," kata Yustinus.


Dalam 3 bulan pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak sudah mendekatkan banyak data termasuk wajib pajak baru yang selama ini tidak memiliki NPWP. Basis data pajak yang baru setelah program tax amnesty akan dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.


Program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode II yang dimulai per tanggal 1 Oktober 2016, tidak lagi menyasar wajib pajak (WP) kelas kakap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan akan mulai fokus kepada pengusaha menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program pengampunan pajak peiode II ini dalam sorotan publik sebab menyasar golongan menengah.


Langkah pemerintah ini dikhawatirkan publik membuat pengeluaran kelas menengah dan kalangan UMKM makin ketat dan irit.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih mendominasi dalam program tax amnesty, terutama periode kedua yang akan dimulai sebentar lagi. Di sini upaya pemerintah membangun kepercayaan sangat dibutuhkan. Kalangan UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat yang paling kuat sebagai katup pengaman menghadapi gejolak dan krisis ekonomi.


Tarif tebusan yang tidak berubah bagi UMKM di periode kedua, diharapkan mendorong antusiasme mereka untuk turut serta.


Meskipun program itu baik, kondisi ini dikhawatirkan membuat kalangan UMKM makin hemat, ketat atau bahkan pelit kepada para karyawan dan masyarakat lemah yang selama ini mengharapkan atau menggantungkan uluran tangan dari mereka.


Periode kedua 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 merupakan periode dengan tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode terakhir dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.


Menkeu Sri Mulyanai meyakini, mereka yang akan disasar, memiliki potensi tinggi untuk melengkapi tax base perpajakan Indonesia dan bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebagai informasi program tax amnesty sendiri berlangsung hingga akhir Maret 2017. Program ini terbagi dalam tiga periode yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif tebusan terendah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.


Dalam kaitan ini,Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menerangkan, terutama untuk mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usahanya, ataupun yang sudah memiliki, namun pembayaran pajaknya belum sesuai dengan ketentuan.


Periode pertama kemarin hampir 1.100 WP dari target 1.200 WP besar. Dan, hampir semua WP besar sudah ikut tax amnesty.


Sehingga memang pada periode 2, target kami, kami mengarah bukan lagi ke wajib pajak orang pribadi (WPOP) besar, tapi kita arahkan ke pengusaha menengah dan UMKM, ujar Mekar Satria Utama.

Dengan program pengampunan pajak tarif rendah, pemerintah optimistis kalangan UMKM yang selama ini menyimpan harta di dalam negeri atau juga di luar negeri sekalipun, bisa ditarik pajaknya dengan potensi penerimaan cukup besar.


Untuk mensukseskan program tax amnesty ini, pemerintah harus melakukan segala upaya guna tetap menjaga antusiasme yang ada di dunia usaha dan masyarakat. Caranya dengan memberikan pelayanan terbaik dan profesional sebagai cerminan birokrasi Indonesia


Untuk menjaga antusiasme dan kepercayaan masyarakat, reformasi perundang-undangan sampai reformasi institusi pajak yang adil, transparan dan akuntabel, diperlukan. Jangan sampai antusiasme masyarakat itu hilang pada dua periode terakhir nanti hanya karena soal klise: ketidakpercayaan atau sebab lain yang meragukan atau mengecewakan.


Sumber : inilah.com (Jakarta, 4 Oktober 2016)
Foto : inilah.com




BERITA TERKAIT
 

Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 TriliunTax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun

Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya

Ditjen Pajak Andalkan UMKM Pada Tax Amnesty Periode IIIDitjen Pajak Andalkan UMKM Pada Tax Amnesty Periode III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendominasi keikutsertaan pengampunan pajak atau tax amnesty periode III. Lantaran masih banyak urusan perpajakan UMKM yang belum rapi.selengkapnya

Ditjen Pajak Sebut 32.000 UMKM ikut Tax Amnesty Periode KeduaDitjen Pajak Sebut 32.000 UMKM ikut Tax Amnesty Periode Kedua

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Amnesti Pajak Periode Kedua, Pemerintah Sasar Kalangan Dokter dan AkuntanAmnesti Pajak Periode Kedua, Pemerintah Sasar Kalangan Dokter dan Akuntan

Pada periode pertama, animo masyarakat mengikuti amnesti pajak sangat tinggi. Hasilnya, sebanya 405.405 wajib pajak (WP) mengikuti program nasional itu dengan perincian 321.983 di antaranya merupakan WP orang.selengkapnya

Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax AmnestyIni Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :